Banyuwangi, JejakIndonesia.id —Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-253 Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerbitkan kebijakan khusus terkait pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah. Melalui Surat Edaran Nomor 2043 Tahun 2024 yang dikeluarkan Penjabat Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, pegawai Pemkab diwajibkan mengenakan pakaian dinas khas selama Desember 2024. Jum’at, (29/11/24).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan apresiasi terhadap budaya lokal sekaligus mendukung pelestarian dan pengembangan ekonomi kreatif daerah. Berikut rincian jadwal pakaian dinas yang diterapkan:
- Senin dan Selasa
Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Khas Banyuwangi.
Pegawai pria mengenakan udeng, sedangkan pegawai wanita memakai syal batik khas Banyuwangi.
- Rabu dan Kamis
PDH Adat Banyuwangi, lengkap dengan udeng untuk pegawai pria.
- Jumat
PDH Batik Nasional dengan tambahan udeng untuk pria dan syal batik khas untuk wanita.
- Sabtu
PDH Batik Khas Banyuwangi, dengan aturan aksesori seperti hari kerja lainnya.
Guntur Priambodo menegaskan, kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari perayaan HUT Banyuwangi, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk melestarikan warisan budaya lokal dan meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Kami ingin menunjukkan kebanggaan terhadap identitas budaya lokal melalui langkah ini, sekaligus memberikan dampak positif bagi para pengrajin batik dan aksesoris khas Banyuwangi,” ujar Guntur.
Surat edaran ini telah disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilaksanakan secara konsisten.
HUT Banyuwangi ke-253 juga diramaikan dengan berbagai kegiatan budaya dan ekonomi kreatif yang melibatkan masyarakat. Pemerintah daerah mengajak warga Banyuwangi untuk ikut berpartisipasi demi memperkuat kebersamaan dan pelestarian budaya lokal.