Minahasa Utara – Jejakindonesia.id | Kegiatan pembelian BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi kini makin marak di wilayah Sulawesi Utara,ada salah satu SPBU diduga menjual BBM bersubsidi tidak menggunakan Nosel., “Sabtu 23 November 2024.
Pantawan awak media SPBU di Desa Likupang II jaga IV, Kecamatan Likupang Timur, kabupaten Minahasa Utara diduga menjual BBM jenis solar tanpa menggunakan Nosel.SPBU tersebut ini sudah lama menjadi sorotan masyarakat.
SPBU tersebut milik dari berinisial PLR alias Popy Linda Runtuwene ternyata yang pemilik SPBU adalah Oknum yang diduga (Guru SD) di wilayah Likupang Timur.
Saat awak media mencari informasi lebih dalam mengenai SPBU kepada masyarakat yang tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.mengatakan bahwa SPBU ini sering menjual BBM dengan menggunakan galon-galon untuk Nelayan.
Awak media juga mengkonfirmasi kepada salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan.bahwa SPBU ini sering sekali menerima pembelian BBM jenis solar dan pertalite untuk parah mafia ataupun nelayan.
Setelah awak media mengkonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp yang mempunyai SPBU tersebut.Sampai sekarang belum juga ada tanggapan dari pihak ataupun pemilik SPBU tersebut.
Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.
(Team: Investigasi))