Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu kepanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menggulirkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) atau dikenal dengan Bedah Rumah pada TA 2024.
Hal ini sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada program penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE),
Hal ini disampaikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi, Edi Purnomo, ST. MM. Jum’at (22/11/2024).
Kepada awak media Edi memaparkan, Tercatat hingga November 2024, peningkatan kualitas rumah swadaya yang sudah disalurkan sebanyak 340 unit, dari 240 unit Program BSPS Tahap II dan 100 Unit Program BSRTH. Sementara masih terdapat 90 unit dari BSPS Tahap XIX.
“Hingga November ini sudah tersalurkan sekitar 340 unit, 240 unit dari Program BSPS Tahap II dan 100 unit dari Program BSRTH. Masih ada 90 unit dari Program BSPS Tahap XIX, yang kini progresnya sudah sempai 75% dan mungkin akan selesai pada 10 Desember mendatang,” ungkap Edi.
Ditargetkan pada Tahun keenam sejak program BSPS di canangkan, program ini dapat meningkatkan kualitas hunian masyarakat di kabupaten Banyuwangi hingga berkisar 5450 unit dari Tahun sebelum yang telah mencapai 5120 Unit. Angka itu tidak termasuk Program BSRTLH Kabupaten Banyuwangi.
Program BSPS sendiri adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN, sementara Program BSRTLH merupakan program daerah kabupaten Banyuwangi yang dibiayai oleh APBD, program BSRTLH sendiri mengadopsi program BSPS dengan regulasi yang hampir sama, kedua program tersebut merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan warga dalam meningkatkan kualitas rumah sehingga penerima bantuan dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman serta nyaman.
“Program ini merupakan program stimulan yang tujuannya untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan hunian yang layak bagi mereka,” ujarnya
Adapun dana stimulan yang diberikan kepada Penerima Bantuan (PB) adalah senilai Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
“Dana senilai Rp20 juta itu hanya bersifat sebagai stimulan, masyarakat juga bisa melakukan swadaya untuk pembangunan rumah mereka, antara lain dapat berupa pekerja, tukang dan material bangunan seperti pasir, batako, kusen, genteng atau material lainnya. Sebenarnya kami juga membuka peluang untuk bekerjasama dengan pihak lain seperti CSR, contoh mungkin bisa dari pabrikan cat yang mau menyumbangkan cat untuk penerima bantuan,” tandasnya.
Dalam pelaksanaannya Edi juga menjelaskan, penerima bantuan tidak serta merta bisa mendapatkan dana stimulan, proses pengusulannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dalam pelaksanaanya pemerintah juga menerjunkan tenaga fasilitator lapangan (TFL) untuk mendampingi masyarakat dalam proses pembangunannnya.
“Ada prosesnya dan tidak serta merta bisa diajukan, ada beberapa tahapan dari pusat, provinsi sampai daerah, adapun pendataan RTLH-nya saja perlu pembentukan Pokja. Kalau soal kriteria penerima saja ya diantaranya harus WNI, masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan tentu bersedia berswadaya,” jelas Edi kepada awak media.
Edi juga menambahkan, adapun berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangun, Ada 5 indikator yg harus di penuhi dalam pelaksanaan bedah rumah, sebagai standarisasi dan spesifikasi diantaranya ketahanan rumah (struktur), kecukupan luas rumah, akses sanitasi, akses air bersih, serta penghawaan dan pencahayaan.
“Ya nggak bisa serta merta dibangun sesuai kemauan penerima bantuan, perlu memperhatikan standarisasi dan spesifikasi, jadi ada 5 indikator yg harus diperhatikan, pertama ketahanan rumah (struktur), seperti struktur bawah atau pondasi, struktur tengah dan struktur atap juga mengenai standar komponen maupun bahan bangunan. Selanjutnya juga harus memperhatikan kesehatan meliputi pencahayaan, fentilasi, sanitasi, intinya harus melengkapi standar utilitas rumah, selain itu juga ada spesifikasi ukuran berkaitan dengan kecukupan lahan perjiwa yang harus diperhatikan,” imbuhnya.
Dengan demikian pihaknya berharap adanya program BSPS dan BSRTLH ini dapat membantu merelaksasikan program penyediaan hunian layak bagi masyarakat Banyuwangi sekaligus mendukung program pemerintah kabupaten Banyuwangi dalam upaya Penanganan Kemiskinan Ekstrem. (tfq)