Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Praktik Mafia Tanah Bikin Heboh Di Banyuwangi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Umum > Praktik Mafia Tanah Bikin Heboh Di Banyuwangi
BeritaUmum

Praktik Mafia Tanah Bikin Heboh Di Banyuwangi

selamet Solichin
Last updated: November 22, 2024 2:38 pm
selamet Solichin 371 Views
Share
5 Min Read

Banyuwangi,JejakIndonesia.id – Dugaan praktik mafia tanah pada tahun 2017 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur mulai terungkap dan bikin heboh membuat Ahli Waris tambah kecewa terhadap Program Pemerintah yang telah mencaplok tanah mereka.

Paini, Paenah Surip dan Saminten adalah Ahli Waris yang sah dari Almh. Katumi Binti Kanipan dan Alm. Tomodilar Bin Kanipan tidak terima setelah mengetahui tanah Katumi dan Tomodilar telah bersertipikat atas nama orang lain (Siowati).

- Advertisement -
Ad image

Surip mengatakan “Almarhumah Katumi Binti Kanipan selaku Pewaris telah meninggal dunia semasa hidupnya tidak mempunyai anak namun meninggalkan sebidang tanah darat dengan luas 266 m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal terletak di Dusun Gunungsari Desa Bangorejo tanah tersebut Katumi beli dari ibu mertuanya bernama Waginah mbok Tumijo pada tahun 1964. Dan Almarhum Tomodilar Bin Kanipan selaku Pewaris juga telah meninggal dunia semasa hidupnya tidak mempunyai anak namun meninggalkan harta benda berupa sebidang tanah sawah seluas ¼ (seper empat) hektar terletak di Dusun Gunangsari Desa Bangorejo yang didapat dari hasil pembagian gono-gini dengan istri pertama bernama Aminah. Kata Surip selaku ahli waris.

Lanjut Surip, Tomodilar menikah lagi dengan Buirah dan tinggal bersama dirumah Katumi dan setelah kedua Pewaris meninggal dunia tanah tersebut dikuasai oleh anak tiri dari istri ke-3 Tomodilar bernama Siowati dengan berjalannya waktu pada tahun 2017 di Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo melaksanakan Program PTSL, secara diam-diam dan tanpa hak Siowati mendaftarkan tanah tersebut dan terbitlah 2 (dua) Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu Nomor : 5180, Tempat Petok Persil (TPS) /1743/223/D.III, luas 266 m2 atas nama Siowati (bukan Ahli Waris) yang dibuat melalui program PTSL tahun 2017 dan Nomor : 5518, Tempat Petok Persil (TPS)/1556/213/S.III, luas 1728 m2 atas nama Siowati (bukan Ahli Waris) yang dibuat melalui program PTSL tahun 2017, tanpa sepengetahuan kami selaku Ahli Waris.” Tegas Surip.

- Advertisement -
Ad image

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, ada tiga oknum yang diduga menjadi otak pelaku berpindahnya hak kepemilikan tanah milik Ahli Waris Katumi dan Tomodilar kepada orang lain (Siowati). Ketiga oknum tersebut yaitu Kades Bangorejo inisial S, Ketua PTSL 2017 inisial S, Sekretaris PTSL tahun 2017 inisial TS.

Menurut Rocky Sapulette selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) yang adalah Kuasa Pendamping dari ke-4 orang Ahli Waris berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 075/SK/ DPP.LPK-IB/V/2024, tanggal 25 Mei 2024 menerangkan bahwa Terkait Kasus ini sudah dilakukan 3 (tiga) kali mediasi namun seakan-akan Pihak Pemerintah Desa Bangorejo tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi kebenaran yang sebenarnya.

“Telah beberapa kali kami surati Pemerintah Desa Bangorejo untuk meminta Surat Kematian Katumi dan Tomodilar dan meminta Surat Keterangan Desa terkait Kerawangan Desa dan Peta Blok Desa namun Pihak Desa Bangorejo dalam hal ini Kepala Desa Bangorejo tidak memberikan bahkan berdalih yang tidak masuk akal hal itu dilakukan hanya untuk menghalangi niat Ahli Waris guna mendapatkan hak mereka.” Ucap Rocky Sapulette

Rocky Sapulette menambahkan bahwa Kepala Desa Bangorejo, Ketua PTSL 2017 dan Sekretaris PTSL tahun 2017 telah diduga kuat dengan sengaja dan secara tidak bertanggung jawab telah memindahkan hak kepemilikan atas tanah milik Ahli Waris kepada orang lain tanpa dasar hukum yang berakibat terbit dua SHM atas nama orang lain (Siowati) yangmana telah berakibat timbulnya kerugian terhadap Ahli Waris karena Para Ahli Waris adalah orang awam sudah tua dan sangat miskin dengan pekerjaan sehari-hari sebagai pencari rongsokan di tempat sampah sehingga mereka tidak memiliki cukup uang dan kepintaran untuk melawan kezoliman yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan Program PTSL untuk mencaplok tanah warga miskin.

Sambung Rocky Sapulette apabila Pihak Pemerintah Desa Bangorejo tetap tidak ingin memberikan Surat Kematian dan Surat Keterangan Desa tentang Kerawangan Desa serta Peta Blok Desa dan terus menghalangi niat Ahli Waris untuk mendapatkan haknya maka patut diduga ada mafia tanah di Desa Bangorejo sebab pada dasarnya mafia tanah adalah merupakan kejahatan dalam bidang pertanahan yang melibatkan sekelompok atau organisasi tertentu yang tujuannya adalah menyalahgunakan ataupun menguasai hak milik atas tanah orang lain secara melawan hukum. maka dalam waktu dekat apabila Pihak Pemerintah Desa Bangorejo tidak dapat menyelesaikan perkara ini, Ahli Waris akan segera melaporkan perkara ini ke Pihak-Pihak yang memiliki kewenangan untuk ini termasuk Pihak Kepolisian berkaitan dengan Dugaan Pemalsuan Surat tentang berkas kepemilikan tanah, bukti perolehan tanah maupun Surat Keterangan Tanah (SKT) sehingga dapat menimbulkan suatu hak. Tutup Rocky Sapulette

Redaksi: Arif

You Might Also Like

LRPPN BI Banyuwangi Layangkan Surat Ke DP, Raden: Jangan Lebay ya!

Cegah Aksi Premanisme Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar di Operasi Pekat II Semeru 2025

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Warga Villa Kencana Cikarang Gelar Kerja Bakti dan Senam Sehat Serentak

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Babinsa dan Bhabinkamtibmas Amankan Pembagian Sertifikat PTSL di Desa Bunder Banyuwangi
Next Article Polres Malang Amankan Dua Pelaku Pungli di Pantai Selatan
- Advertisement -
Ad image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

LRPPN BI Banyuwangi Layangkan Surat Ke DP, Raden: Jangan Lebay ya!
Berita Mei 12, 2025
Cegah Aksi Premanisme Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar di Operasi Pekat II Semeru 2025
Peristiwa Polri Mei 12, 2025
Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri
Peristiwa Mei 12, 2025
Warga Villa Kencana Cikarang Gelar Kerja Bakti dan Senam Sehat Serentak
Berita Mei 12, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?