Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebut bahwa Kantor DPC Partai Gerindra di Banyuwangi menjadi sarang narkoba. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Menurut Kapolresta, pihak yang diamankan adalah satu orang, bukan dua orang seperti yang diberitakan sebelumnya. Penangkapan tersebut tidak terjadi di Kantor DPC Gerindra, melainkan di Posko Pemenangan Sumail Center di Jalan Pajajaran Gang IV, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi. Lokasi ini merupakan rumah pemenangan H. Sumail Abdullah.
“Kantor DPC Gerindra itu berada di Jalan Ikan Sadar, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi. Jadi, bukan di Kantor Gerindra seperti yang diberitakan,” jelas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Lebih lanjut, individu yang diamankan merupakan seorang anggota dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa keterangan. Kombes Pol. Rama menambahkan bahwa sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) terhadap yang bersangkutan telah dijadwalkan pada 20 November 2024.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah termakan berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Kapolresta juga menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AO)