Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Diduga KPU Madina Tutupi kelengkapan Persyaratan Cabup Saipullah.
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Diduga KPU Madina Tutupi kelengkapan Persyaratan Cabup Saipullah.
BeritaDaerah

Diduga KPU Madina Tutupi kelengkapan Persyaratan Cabup Saipullah.

selamet Solichin
Last updated: November 20, 2024 9:04 am
selamet Solichin 150 Views
Share
4 Min Read

Mandailing Natal, JejakIndonesia.id – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

LHKPN merupakan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara. Laporan ini mencakup harta kekayaan penyelenggara negara dan keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Berdasarkan PKPU no.8 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pasal 20 ayat 2 huruf c yang berbunyi,”surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf i”. mengingat bunyi pasal tersebut ada dugaan Saifulloh sebagai paslon Cabup kabupaten Mandailing Natal provinsi Sumut tidak melengkapi persyaratannya sampai batas akhir perbaikan berkas pada tanggal 8 September 2024″ungkap Suhandi selaku tim pemenangan salah satu paslon,Selasa (19/11/2024).

Lanjutnya, mengingat yang tercantum Lhkpn Cabup tersebut yang juga telah terpublikasi di media online melalui siaran pers kuasa hukum sahata. Hal ini tentu menunjukkan bahwa dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran sebagai syarat pendaftaran adalah Lhkpn tahun 2021. Menyangkut beberapa pemberitaan yang marak saat ini di beberapa media, khususnya penjelasan ketua KPU menurut Suhandi tidak relevan dengan laporan pengaduan tim kampanye Harun-Ichwan no 44/TIMKAM/HARUN-ICHWAN/XI/2024.

Ada pihak-pihak yang berupaya mengaburkan subtansi laporan pengaduan dengan menggiring opini Lhkpn terbaru” padahal dalam Surat Edaran (SE) KPK no 13 tahun 2024 pada poin 5 tentang isi edaran angka 2 jelas disebutkan bagi calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai wajib Lhkpn pada suatu instansi, wajib menghubungi direktorat PP LHKPN KPK untuk dapat mengaktifkan kembali akun tersebut”. Surat edaran tersebut dikeluarkan tanggal 23 Juli 2024, ditujukan kepada penyelenggara pemilu dan pasangan calon,”pungkasnya.

Disamping itu,hal ini tentunya bertujuan memberikan ruang waktu kepada semua pihak yang ingin berkontestasi selama lebih dalam waktu sebulan karena pendaftaran calon di mulai tanggal 27 Agustus 2024 dan perbaikan persyaratan administrasi ditutup pada tanggal 8 September 2024 dan silon sudah ditutup. Terkait penelitian berkas, benar diatur dalam PKPU nomor 1229 tahun 2024 bab III tabel 4.1 angka 7 tentang indikator benar atau belum benar tentang tanda terima laporan kekayaan calon. Sedangkan sesuai dengan klarifikasi ke KPK oleh ketua tim pemenangan Zuhri Musthafa Nasution pada tanggal 12 november 2024 bahwa tanda terima laporan Lhkpn a/n Saipullah baru dikirim pada tanggal 16 Oktober 2024. Menurut Suhandi syarat dokumen pendaftaran” belum benar”

Informasi lanjutan yang dikumpulkan di beberapa media bahwa terkait dengan persyaratan administrasi sebagai berkas pendaftaran pada pasal 119 ayat (2) disebutkan, “jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pasal 118 ayat 2 menyatakan persyaratan adminstrasi calon tidak benar maka pasangan calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.”paparnya.

Pada tempat berbeda,salah satu komisioner Bawaslu Madina dikonfirmasi via whatsapp mengungkapkan,”Laporan tersebut sedang di proses di Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Mandailing Natal,”timpal amin .

Redakatur: Magrifatulloh

You Might Also Like

Peletakan Batu Pertama wujud pelestarian adat budaya setempat dan awal pembangunan jembatan pra TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi

Polres Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha

Kodam I/BB Gandeng BEM dan Organisasi Kemahasiswaan Sumut Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban ke Masyarakat

Lanal Banyuwangi Laksanakan Qurban Idul Adha sebagai Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Presiden Prabowo Senang Panen Raya Jagung Inisiasi Polri Berhasil

TAGGED: KPU, MandailingNatal, PILKADA2024, Politik
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Angka Stunting Turun, Ini Cara Dinas Kesehatan Banyuwangi Atasi Stunting
Next Article Outdoor Learning Metodologi Penelitian Untuk Program Kreativitas Mahasiswa 
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Peletakan Batu Pertama wujud pelestarian adat budaya setempat dan awal pembangunan jembatan pra TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi
Berita TNI Juni 7, 2025
Polres Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha
Berita Polri Juni 7, 2025
Kodam I/BB Gandeng BEM dan Organisasi Kemahasiswaan Sumut Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban ke Masyarakat
Berita TNI Juni 7, 2025
Syahbandar dan Sistem Pengawasan Pelayaran: Telaah Hukum atas Kasus tenggelamnya KM Sumberwangi
Hukum Opini Juni 7, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?