Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Kepala Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP), Agus Setyabudi, merespons kritik Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita terkait regulasi pembayaran tiket untuk beribadah di Pura Luhur Giri Salaka. Agus menjelaskan melalui pesan singkat WhatsApp kepada media, bahwa pihaknya telah berupaya menjalankan kebijakan yang seimbang antara regulasi pemerintah dan kebutuhan masyarakat, khususnya umat Hindu yang beribadah di kawasan tersebut.
Agus mengungkapkan beberapa langkah yang telah diambil TNAP untuk memastikan akses ibadah tetap berjalan dengan baik. Di antaranya:
* Tarif Rp 0 untuk Warga Sekitar: Bagi masyarakat di tiga kecamatan sekitar kawasan Alas Purwo, tarif tiket sudah ditiadakan untuk keperluan ibadah.
* Penerapan Tarif untuk Warga di Luar Daerah: Bagi pengunjung di luar tiga kecamatan tersebut, termasuk dari luar Kabupaten Banyuwangi, tiket tetap diberlakukan sejak PP Nomor 12 Tahun 2014 hingga kini diperbarui menjadi PP Nomor 36 Tahun 2024.
* Penyesuaian Regulasi: Tarif Rp 0 ini diatur melalui Permenhut Nomor 38 Tahun 2014 yang saat ini tengah direvisi untuk diselaraskan dengan PP Nomor 36 Tahun 2024.
* Fleksibilitas di Lapangan: Agus menegaskan bahwa petugas di pos tiket telah diberikan arahan untuk tetap memprioritaskan pelayanan kepada umat yang hendak beribadah. Jika ada jamaah yang merasa berat dengan tarif penuh, mereka tetap diizinkan masuk tanpa membayar secara penuh sesuai jumlah pengunjung.
Agus menambahkan bahwa TNAP berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi umat beragama yang ingin melaksanakan ibadah di kawasan tersebut, sambil tetap mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami juga mengapresiasi kritik dan saran yang disampaikan. Semua masukan akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan menteri yang sedang dalam proses di tingkat kementerian,” jelas Agus. Senin, (18/11/24).
Ia menegaskan bahwa prinsip utama TNAP adalah menjalankan regulasi sembari menyesuaikan dengan kondisi lapangan untuk mendukung pelaksanaan ibadah. “Kami tidak ingin membebani masyarakat yang ingin beribadah, namun sebagai Unit Pelaksana Teknis, kami tetap harus menjalankan aturan yang ditetapkan,” tutup Agus. (AO)