Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Sebuah gudang di Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, digerebek polisi pada Sabtu sore (16/11/2024). Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan anjing ilegal sebelum dikirim ke Solo. Sebanyak 64 ekor anjing ditemukan dalam kondisi mengenaskan, diikat dengan karung dan disimpan di dalam gudang.
Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Edi Slamet, mengungkapkan penggerebekan ini berawal dari investigasi Kelompok Pecinta Anjing Surabaya yang membuntuti sebuah truk pengangkut anjing. “Anjing-anjing itu awalnya dibawa menggunakan truk dan kemudian disimpan sementara di gudang tersebut,” ujarnya.
Aiptu Edi menjelaskan bahwa anjing-anjing itu rencananya akan dibawa ke Solo untuk diperjualbelikan secara ilegal. “Tidak ada dokumen atau surat penting yang dimiliki oleh sopir maupun terkait anjing-anjing tersebut,” tambahnya. Hingga kini, polisi masih menyelidiki apakah anjing-anjing tersebut akan dikonsumsi atau dijadikan hewan peliharaan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang, yakni pemilik gudang bernama Sarmuji (53) dan seorang sopir truk yang identitasnya masih dirahasiakan. Keduanya kini berada di Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi yang tinggal di sekitar gudang untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Aiptu Edi Slamet. Barang bukti berupa 64 ekor anjing juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan pecinta hewan. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus berjalan, sementara polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus perdagangan anjing ilegal. (AO)