Surabaya, JejakIndonesia.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dra. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., mengumumkan bahwa tersangka kasus suap Meirizka Widjaja, yang juga merupakan ibu dari Greogorius Ronald Tannur, telah dipindahkan dari Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Pemindahan ini berlangsung pada Kamis pagi (14/11/2024) dengan menggunakan pesawat Citilink nomor penerbangan QG 177 dari Bandara Juanda Surabaya.
Menurut Kajati Jatim Mia Amiati, pemindahan ini didasari oleh Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan nomor Prin-13/F.2/Fd.2/11/2024, tertanggal 12 November 2024. “Pemindahan Meirizka Widjaja ke Kejagung ini untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang ditangani JAM Pidsus,” ujar Mia Amiati.
Meirizka Widjaja, yang diduga terlibat dalam kasus suap, juga diminta bersaksi untuk sejumlah tersangka lain dalam kasus serupa, di antaranya Lisa Rachmat, Zarof Ricar, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk mendukung kelancaran pemindahan, Mia Amiati telah menerbitkan Surat Perintah Tugas dengan nomor PRINT-1668/M.5/Fd.1/11/2024. “Surat perintah ini diterbitkan untuk mempercepat proses hukum, dan tentunya dibutuhkan pengawalan ketat selama pemindahan tersangka,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, sejalan dengan prinsipnya, “Walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak lurus.”
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejati Jatim dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi dengan tegas dan transparan.
Redaksi: Redho