Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Kasus penodongan senjata api terhadap seorang juru parkir (jukir) di Banyuwangi kembali memicu kontroversi, kali ini lantaran pernyataan yang disampaikan oleh Helmi, aktivis ARM yang awalnya mendampingi korban. Helmy, yang sebelumnya gencar mendorong kasus ini ke ranah hukum, kini justru mengeluarkan permohonan kepada kepolisian agar kasus diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice bagi pengusaha pelaku penodongan.
Video pernyataan Helmy, yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp, memicu reaksi keras dari masyarakat. Dalam video tersebut, Helmi tampak mengubah sikapnya secara drastis, memohon agar kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum. Langkah tersebut menuai kritik karena dianggap menciderai prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum, terlebih mengingat awalnya Helmy sangat menggebu-gebu melaporkan insiden penodongan ini dengan tuntutan keadilan bagi korban.
Perubahan sikap ini disebut-sebut beralasan karena hubungan pribadi, di mana anak pelaku diduga merupakan teman dari anak Helmy di sekolah. Alasan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya publik terkait kredibilitas dan integritas Helmy sebagai pendamping korban. Banyak pihak menilai bahwa pengalihan kasus ini ke Restoratif Justice di tengah jalan menunjukkan ketidakseriusan Helmy dalam mengawal kasus serta melemahkan upaya penegakan hukum terhadap aksi penodongan yang meresahkan.
“Sikap ini tak hanya menciderai hukum, tetapi juga memperlihatkan sikap plin-plan yang mengaburkan perjuangan awal untuk keadilan korban. Restoratif Justice adalah hak, tetapi tidak seharusnya menjadi tameng bagi tindakan intimidasi dan kekerasan,” ungkap seorang pengamat hukum Andi Purnama SH. Sabtu, (09/11/24).
Permohonan Restoratif Justice ini dinilai kontraproduktif, mengingat kasus penodongan merupakan tindak kriminal serius yang berdampak langsung pada rasa aman masyarakat. Publik kini mempertanyakan apakah motivasi Helmi benar-benar tulus mendampingi korban, atau sekadar upaya untuk mengamankan kepentingan pribadinya.
Kepolisian diharapkan tetap menjalankan proses hukum secara tegas, sesuai prosedur, dan tidak terpengaruh oleh permintaan pihak tertentu yang justru mengaburkan prinsip keadilan bagi korban.
Redaksi: Tim Investigasi