Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Kasus ancaman kekerasan yang melibatkan Muhammad Murni, seorang pengusaha yang diduga melakukan aksi penodongan terhadap juru parkir di Banyuwangi, masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan, memastikan bahwa senjata api jenis Glock yang digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
Menurut AKBP Dewa, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa senjata api tersebut dimiliki Muhammad Murni secara pribadi dan berstatus legal. “Kepemilikannya legal dan sesuai prosedur. Namun, tindakan menggunakan senjata dalam dugaan ancaman kekerasan akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya pada Kamis, 7 November 2024.
Meskipun senjata api tersebut dimiliki secara sah, kepolisian tetap menegaskan pentingnya menindak tegas penggunaan senjata dalam tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan publik. Pistol Glock milik Muhammad Murni kini berada di bawah pengawasan Polresta Banyuwangi sebagai bagian dari alat bukti yang akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, insiden ini mencuat setelah Muhammad Murni diduga menodongkan senjata api kepada juru parkir bernama Fanani di Jalan Banterang, Banyuwangi. Fanani, yang mengaku mendapat ancaman verbal, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi. Meski dikabarkan telah terjadi mediasi antara kedua belah pihak, polisi menegaskan bahwa kasus ini akan tetap berlanjut sesuai proses hukum.
Kasus ini kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait penggunaan senjata api secara pribadi dalam interaksi sehari-hari. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menjaga rasa aman publik, khususnya di tengah suasana menjelang Pemilu 2024 yang membutuhkan kondisi kondusif.
“Penggunaan senjata api pribadi memiliki aturan ketat, terutama jika menyangkut keselamatan dan ketertiban umum. Kami akan terus mendalami fakta dan saksi-saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambah AKBP Dewa.
Redaksi: Tim Investigasi