Binjai – Jejakindonesia.id | Debat publik memaparkan visi dan misi di Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak 2024 pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Binjai akan berlangsung dilaksanakan pada hari Senin tanggal 11 dan 18 November 2024 mendatang.
Untuk debat pertama Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Binjai,yang akan di selenggarakan oleh panitia penyelenggara di Hotel Santika Jalan Kapten Maulana Lubis Medan,Senin tanggal 11 November 2024.
Debat publik kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai dilaksanakan pada Senin tanggal 18 November 2024. Dan debat publik kedua akan di gelar di hotel Grand Antares Medan Jalan SM. Raja, Medan.
Menjalankan fungsional sebagai Badan Pengawasan Pemilu ( BAWASLU ) Kota Binjai. Bawaslu terus melakukan pengawasan guna menjaga Keamanan, Kualitas pemilih dan integritas.Bawaslu sendiri sudah mengeluarkan surat himbauan nomor 253. Kamis (8/11).
Bawaslu Binjai saat ini mengacu pada peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan serta peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye untuk melaksanakan pengawasan setiap tahapan pemilihan.
Dalam isi surat himbauan Bawaslu Binjai nomor 253,Ketua Bawaslu Binjai Yusuf Habibie akrab disapa Habibi menjelaskan bahwa KPU Binjai harus memperhatikan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 khususnya pasal 18 ayat 1 huruf C, dan pasal 19 ayat 1 dan 7, pasal 20 ayat 1 dan 5, pasal 21 ayat 1 dan 3, pasal 22 ayat 1 huruf a dan f dan ayat 2, pasal 23 ayat 1 dan 2, serta pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang di tuangkan dalam keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024″,terang Habibi.
Bawaslu Binjai akan terus melakukan pengawasan melekat untuk menjaga integritas dan kualitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Sementara itu, beliau juga menghimbau kepada paslon terkait sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai dan penyelenggara KPU”, ungkap Habibi.
Habibi juga menerangkan ada beberapa larangan yang dapat dijadikan acuan penting dan wajib dipatuhi setiap kandidat ialah, “tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lainnya. Kedua, tidak bersifat provokatif hingga menimbulkan kegaduhan atau kericuhan”.
Tidak boleh menghina seseorang atau menghina paslon dengan unsur SARA, tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye (APK) ke lokasi debat, serta harus mematuhi tata tertib yang disampaikan KPU melalui moderator debat”,jelas Habibi.
Pasangan calon wajib untuk mematuhi aturan ini dan menjaga ketertiban, termasuk bagi pendukung yang berada di luar ruangan. “Kami juga berharap kepada tim pasangan calon yang tidak dapat masuk ke lokasi acara untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas di sekitar tempat acara. Mari kita tunjukkan bahwa Kota Binjai mampu menjaga keamanan demi kelancaran Pilkada kali ini”,pinta Habibi.
Atas keluarnya surat KPU Kota Binjai Nomor 851 tentang Debat Publik paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Binjai 2024. Debat publik pertama akan dilaksanakan pada Senin tanggal 11 November 2024. (RAKA).