Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali mempertanyakan klaim kepemilikan aset Pantai Boom yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur. Abdul Karim, SH, Kasubid Pemeliharaan dan Pengawasan Aset Pemkab Banyuwangi, menyatakan bahwa Pantai Boom telah tercatat sebagai aset Kabupaten sejak lama, dengan proses sertifikasi yang dimulai sejak 2007.
Menurut Abdul Karim, Pantai Boom telah dimanfaatkan sebagai destinasi wisata utama sejak tahun 1970-an hingga 1980-an. Setiap momen Lebaran, pantai ini menjadi salah satu tujuan favorit masyarakat untuk berwisata. “Bahkan, sejak tahun 1980-an, Dinas Pendapatan sudah menarik retribusi di sana. Berdasarkan Permendagri 2007, lahan ini sudah masuk dalam daftar aset kami dengan ID yang jelas,” jelasnya pada media JejakIndonesia, Selasa (05/11/24).
Ia menambahkan, Pemkab Banyuwangi terus memperkuat kegiatan di kawasan Pantai Boom. Misalnya, sejak tahun 2011-2012, acara Gandrung Sewu rutin digelar di lokasi tersebut tanpa adanya persoalan kepemilikan. “Kok tiba-tiba sekarang ada klaim dari provinsi? Kami juga bingung, apa dasar mereka menguasai? Surat-suratnya mana?” ujar Abdul Karim dengan nada heran.
Abdul Karim menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Provinsi Jawa Timur untuk memperjelas dasar klaim kepemilikan tersebut. Menurut catatan Pemkab Banyuwangi, aset negara di kawasan Pantai Boom memiliki luas sekitar 13 hektar.
“Kami berharap ada pertemuan resmi antara Pemkab Banyuwangi dan Dishub Provinsi Jawa Timur agar tidak ada klaim sepihak. Hal ini perlu diselesaikan dengan duduk bersama dan memeriksa kembali data kepemilikan secara terbuka dan objektif,” pungkas Abdul Karim.
Permasalahan klaim aset ini mencuat di tengah upaya Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat pengelolaan Pantai Boom sebagai destinasi wisata dan ikon budaya daerah.
Redaksi: Yudha