Banyuwangi,JejakIndonesia.id – Kasus penodongan senjata api yang dialami seorang juru parkir di Banyuwangi sempat berujung pada perdamaian antara kedua belah pihak. Meski begitu, Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menyatakan bahwa penyelidikan akan tetap dilanjutkan, terlepas dari adanya pencabutan laporan oleh korban.
“Kami tetap berproses sampai saat ini. Kalaupun ada pencabutan, ini kan bukan perkara pengaduan. Jadi proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Kompol Vega pada Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, pencabutan laporan oleh korban merupakan hak yang sepenuhnya bisa dilakukan, namun karena kasus ini bukan delik aduan, Polresta Banyuwangi akan tetap mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan. “Jika ada kesepakatan damai, itu hak korban. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melengkapi barang bukti lainnya,” jelas Vega.
Vega juga menambahkan bahwa setelah penyidikan selesai dan bukti-bukti terkumpul secara lengkap, jika bukti kuat menunjukkan keterlibatan pelaku, pihaknya akan melanjutkan ke tahap penetapan tersangka dan pemberkasan.
“Jika seluruh bukti mengarah pada terduga pelaku, kami akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan tersangka,” tegas Vega.
Kasus penodongan ini menarik perhatian publik Banyuwangi karena melibatkan kekerasan dan penggunaan senjata api terhadap pekerja di sektor informal. Meski sudah ada upaya damai, Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa mereka akan tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur untuk memastikan keadilan.