Binjai –Jejakindonesia.id |Demi menurunkan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) beserta Tim Unit Satnarkoba Polres Binjai terus menerus melakukan aksi menangkap jaringan narkoba antar Provinsi Aceh – Sumut ( Binjai ), Minggu(3/11).
Satnarkoba melalui tim unit II (dua) berhasil menangkap kedua (2) orang berjenis kelamin laki laki berinisial R (20) dan DPA (18).Dilakukan penangkapan dari Kepala Unit II ( Kanit )Satres Narkoba Polres Binjai yang berlokasi di Jalan Satria.Kelurahan Satria,Kecamatan Binjai Kota tepat pukul 13.00 Wib,siang hari.
Tim dari Unit II Satres Narkoba Polres Binjai yang di bawah pimpinan Ipda.Edyy Supratman SH berhasil menggagalkan kedua remaja yang berdomisili di semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Kronologi penangkapan Sesuai informasi yang diterima. Kanit II Ipda Eddy Supratman SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan tidak penuh sia sia,tentu saja mempunyai hasil.
Mencurigai gerak gerik kedua remaja yang sedang berdiri di pinggir jalan sambil menggendong satu ransel dan atau tas bewarna hitam.Tempat saat ini mereka sambil berdiri, di belakang terlihat ada salah satu unit rumah.
Pada saat akan di dekati oleh petugas, kedua remaja tersebut pelan pelan menghindar. Kedua remaja tersebut berlari menuju kearah belakang rumah dimana awal mereka sedang berdiri. Namun, dengan kesigapan dan gerak cepat oleh petugas, berhasi melakukan penangkapan terhadap kedua remaja tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan oleh petugas, ransel yang Bawak kedua remaja tersebut diperiksa petugas. Begitu ransel dibuka, petugas menemukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas ialah ; sebanyak 5 (lima) bungkus plastik yang bewarna coklat berisi narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat Bruto 11.000 Gr didalam ransel. Satu (1) buah ransel bewarna hitam untuk membawak ganja.
Barang bukti lainnya yang ditemukan petugas berupa ; Dua ( 2) Unit Handphone (HP) merek Samsung dan Realme berwarna hitam, Sepeda motor Honda merek Vario dengan nopol BL. 6039 BE.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap kedua pelaku dilakukan interogasi oleh petugas, kedua remaja tersebut kepada petugas mengakui barang bukti berupa Daun ganja yang di dapat adalah miliknya yang dibawak dari Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi aceh.
Kedua orang remaja mengaku tinggal di Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Barang bukti dibawak ke satresnarkoba polres binjai untuk diamankan dan kedua orang remaja tersebut sudah ditahan.
Sudah mempunyai status baru kedua orang remaja tersebut dengan di tetapkan sebagai tersangka serta persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal III ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 s/d 20 tahun”,tegas AKP.Syamsul Bahri.
- Advertisement -
Sesuai keterangan Kapolres Binjai “Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut”,ucap kasi Humas Iptu Junaidi.*