Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Saleh, SH., Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, mempertanyakan legal standing PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan lelang jaminan nasabah eks PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Saleh mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas nama kliennya, Ruslan Abdul Gani (41), warga Kertosari, Banyuwangi, yang keberatan terhadap pelelangan tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2024/PN.Byw ini menyoal proses peralihan hak tanggungan dari PT BSM ke PT BSI pasca-merger bank syariah pada Februari 2021, yang menurut Saleh tidak memenuhi prosedur hukum. “Dalam hukum perjanjian, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tidak dapat diubah atau dialihkan sepihak tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak,” ujar Saleh pada Rabu (6/11/2024) sore.
Menurut Saleh, PT BSM sebagai kreditur sebelumnya seharusnya menyelesaikan prosedur hukum dengan adendum atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebelum mengalihkan hak pelelangan kepada PT BSI. Saleh juga menilai bahwa dengan bubarnya PT BSM sebagai entitas terpisah pasca-merger, segala tindakan atas nama PT BSM seharusnya dianggap batal demi hukum. “Tanpa adendum yang sah, tindakan lelang tersebut tidak memiliki dasar legalitas,” tegasnya.
Perpindahan hak tanggungan kepada PT BSI tanpa pemberitahuan kepada pemilik jaminan, dalam hal ini Ruslan Abdul Gani, disebut Saleh melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan. “Hak klien kami sebagai pemilik jaminan tidak boleh diabaikan. Ini tindakan yang melanggar hak hukum nasabah,” tambahnya.
Selain PT BSI sebagai Tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember sebagai Tergugat II, Saleh juga memasukkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat III, yang dinilai lalai menolak peralihan hak sertifikat tanpa prosedur yang sah. “BPN seharusnya tidak mengesahkan peralihan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” imbuhnya.
Saleh berharap kasus ini bisa menjadi preseden untuk melindungi nasabah yang mengalami permasalahan serupa. “Banyak nasabah yang mungkin menghadapi situasi yang sama. Kami berharap keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan melalui kasus ini,” tutupnya.
Saat ini, proses persidangan masih berjalan. Tim hukum berharap agar majelis hakim dapat memeriksa bukti-bukti dengan objektif demi keadilan bagi para nasabah.
Redaksi: Tim Investigasi