Jember – Jejakindonesia.id | 05 November 2024 – Peristiwa yang memprihatinkan terjadi di Kota Jember, di mana seorang pria berinisial A (24) asal Dusun Sumber Gayam, harus menghadapi sorotan publik setelah meninggalkan pacarnya yang berinisial I (22) setelah melakukan hubungan intim berkali-kali. Tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh dua individu yang belum terikat pernikahan ini memunculkan berbagai masalah, salah satunya adalah hancurnya hubungan mereka yang dilatarbelakangi oleh adanya orang ketiga dan ketidaksetujuan dari pihak keluarga si pria.
Menurut keterangan I, sang wanita yang terlibat dalam hubungan tersebut, dia telah beberapa kali menolak ajakan sang pria untuk berhubungan intim. Namun, pria tersebut terus mendesak dengan rayuan manis, hingga akhirnya I merasa terpaksa dan menyetujui ajakan tersebut. Peristiwa yang awalnya satu kali tersebut berulang, dan I mengungkapkan bahwa pria tersebut bahkan diketahui sering berkomunikasi dengan perempuan lain, yang semakin memunculkan kecurigaan dan ketidaknyamanan dalam hubungan mereka.
Sang wanita, yang merasa kecewa dan terluka, kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga besar pria tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan, I merasa bahwa tidak ada tanggapan serius dari pihak keluarga pria, bahkan ada dugaan bahwa A berusaha membalikkan fakta dan menyangkal perbuatannya. Dalam keadaan seperti ini, pihak keluarga wanita merasa bahwa tidak ada itikad baik dari keluarga pria untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
“Jika memang tidak ada solusi atau keinginan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami akan melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambipuji,” kata salah seorang anggota keluarga wanita yang enggan disebutkan namanya. “Kami berharap keluarga pria segera memberikan konfirmasi dan mengambil tanggung jawab atas apa yang telah terjadi.”
Pihak keluarga wanita juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut telah merugikan pihak wanita, yang bahkan telah bercerai dari suaminya sebelumnya dan berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap individu, terutama perempuan.
Sebagai jurnalis yang bertugas, saya menuliskan kejadian ini berdasarkan fakta yang ada di lapangan serta keterangan yang diperoleh dari pihak wanita. Kami berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik, dan jika tidak, maka langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
~Redaksi~