Bali, JejakIndonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik pegadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam jumpa pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus pada Selasa (5/11/2024), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama jajaran pejabat Polda Bali mengumumkan bahwa tersangka, IPABW alias Agus Weng-Weng, telah diamankan beserta barang bukti berupa 3 unit mobil dan 21 sepeda motor yang diduga hasil praktik pegadaian ilegal tersebut.
Kapolda Bali menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial IPAWS, seorang guru berusia 30 tahun asal Jembrana, melaporkan Agus ke Polda Bali pada 12 Oktober 2024. Menurut korban, ia menggadaikan sepeda motor dan televisi dengan nilai total Rp 4,9 juta kepada tersangka, yang membebankan bunga 10% per bulan. Namun, ketika korban hendak melunasi hutang, barang jaminannya ternyata telah disewakan kepada pihak lain tanpa izin.
Berdasarkan laporan ini, penyelidikan dilakukan di rumah tersangka di Desa Lelateng, Jembrana, dan berhasil menemukan puluhan kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya yang diduga hasil pegadaian ilegal.
Kapolda Bali menyampaikan bahwa tersangka menjalankan usaha pegadaian tanpa izin sejak 2020 dengan bunga tinggi antara 10% hingga 15% per bulan. Jika peminjam gagal membayar bunga tepat waktu, denda tambahan dikenakan, sehingga beban hutang terus meningkat.
Atas tindakannya, Agus Weng-Weng dikenakan Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 1 triliun.
Polda Bali menyoroti dampak ekonomi dan sosial dari praktik ilegal ini. Selain merugikan masyarakat secara finansial, praktik pegadaian dengan bunga tinggi ini menciptakan jeratan hutang yang sulit diselesaikan. Masyarakat yang terjebak dalam skema ini berpotensi mengalami tekanan finansial, bahkan depresi, akibat sulitnya melunasi hutang yang terus berbunga.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu memilih lembaga resmi dan berizin, seperti LPD, Bumdes, bank, atau koperasi yang terdaftar di OJK, yang memiliki bunga lebih rendah dan jaminan yang diasuransikan. Kapolda juga mengajak masyarakat yang pernah menggadaikan barang di tempat tersangka untuk melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi.
Redaksi: Tim Investigasi