Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polda Bali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pegadaian Ilegal, Amankan 3 Mobil dan 21 Motor
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Polda Bali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pegadaian Ilegal, Amankan 3 Mobil dan 21 Motor
BeritaPolri

Polda Bali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pegadaian Ilegal, Amankan 3 Mobil dan 21 Motor

selamet Solichin
Last updated: November 5, 2024 6:29 am
selamet Solichin 185 Views
Share
3 Min Read

Bali, JejakIndonesia.id  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik pegadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam jumpa pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus pada Selasa (5/11/2024), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama jajaran pejabat Polda Bali mengumumkan bahwa tersangka, IPABW alias Agus Weng-Weng, telah diamankan beserta barang bukti berupa 3 unit mobil dan 21 sepeda motor yang diduga hasil praktik pegadaian ilegal tersebut.

Kapolda Bali menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial IPAWS, seorang guru berusia 30 tahun asal Jembrana, melaporkan Agus ke Polda Bali pada 12 Oktober 2024. Menurut korban, ia menggadaikan sepeda motor dan televisi dengan nilai total Rp 4,9 juta kepada tersangka, yang membebankan bunga 10% per bulan. Namun, ketika korban hendak melunasi hutang, barang jaminannya ternyata telah disewakan kepada pihak lain tanpa izin.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan laporan ini, penyelidikan dilakukan di rumah tersangka di Desa Lelateng, Jembrana, dan berhasil menemukan puluhan kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya yang diduga hasil pegadaian ilegal.

Kapolda Bali menyampaikan bahwa tersangka menjalankan usaha pegadaian tanpa izin sejak 2020 dengan bunga tinggi antara 10% hingga 15% per bulan. Jika peminjam gagal membayar bunga tepat waktu, denda tambahan dikenakan, sehingga beban hutang terus meningkat.

Atas tindakannya, Agus Weng-Weng dikenakan Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 1 triliun.

Barang bukti

Polda Bali menyoroti dampak ekonomi dan sosial dari praktik ilegal ini. Selain merugikan masyarakat secara finansial, praktik pegadaian dengan bunga tinggi ini menciptakan jeratan hutang yang sulit diselesaikan. Masyarakat yang terjebak dalam skema ini berpotensi mengalami tekanan finansial, bahkan depresi, akibat sulitnya melunasi hutang yang terus berbunga.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu memilih lembaga resmi dan berizin, seperti LPD, Bumdes, bank, atau koperasi yang terdaftar di OJK, yang memiliki bunga lebih rendah dan jaminan yang diasuransikan. Kapolda juga mengajak masyarakat yang pernah menggadaikan barang di tempat tersangka untuk melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi.

Redaksi: Tim Investigasi

You Might Also Like

Bersama Austria dan UEA, Banyuwangi Perluas Pengolahan Sampah Sirkular, Sukses di Muncar dan Balak

Diskusi Publik RKBK Gaungkan Komitmen Bersama Wujudkan Sekolah Bebas Pungli

Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Saat Penggrebekan di Kecamatan Purworejo

Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Babinsa Koramil 0825/17 Muncar Produktif Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kedungrejo

TAGGED: Bali, hukum, Indonesia, Kriminal
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dukungan Masyarakat untuk Paslon Mardinoto Semakin Meluas, Relawan Gematy Nyatakan Sikap
Next Article Personel Polres Kediri Kota Gelar Rikkes Siapkan Personel Pengamanan TPS Pilkada 2024
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Bersama Austria dan UEA, Banyuwangi Perluas Pengolahan Sampah Sirkular, Sukses di Muncar dan Balak
Berita Daerah Mei 22, 2025
Diskusi Publik RKBK Gaungkan Komitmen Bersama Wujudkan Sekolah Bebas Pungli
Berita Mei 22, 2025
Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Saat Penggrebekan di Kecamatan Purworejo
Hukum & Kriminal Polri Mei 22, 2025
Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat
Berita Polri Mei 22, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?