Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Kajati Jatim Mia Amiati: 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Kajati Jatim Mia Amiati: 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung
BeritaHukum & Kriminal

Kajati Jatim Mia Amiati: 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung

selamet Solichin
Last updated: November 5, 2024 10:28 am
selamet Solichin 813 Views
Share
1 Min Read

Surabaya, JejakIndonesia.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan bahwa pada Senin (4/1/2024) kemarin, pukul 20.50 WIB, Kejati Jatim menerima penitipan tahanan dari Penyidik JAM Pidsus atas nama Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur dalam perkara tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Hari ini, Selasa (5/11/2024) sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, Tim Penyidik dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membawa HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) ke Kejaksaan Agung,” terang Kajati Jatim. Selasa (5/11/2024) siang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam proses membawa ketiga orang tersebut melalui Bandara Juanda Surabaya menggunakan tiga penerbangan yang berbeda.

“Ketiga orang tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat) dan ZR (Zarof Ricar),” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Reporter: Redho

You Might Also Like

Mendukung Program Ketahanan Pangan Aipda Ucu berikan motivasi kepada warga

Aipda Dimas Herdian Sambangi Warga Desa Rancagede, Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat

Aiptu Sukarna lakukan Pendataan Pekarangan Bergizi di Desa Cibetok

Polsek Balaraja Ajak Warga Gunakan Layanan 110 untuk Keamanan Lingkungan

Ciptakan Kamseltibcarlantas di Wilayah Polsek Balaraja Giat Pengaturan Arus Lalu Lintas

TAGGED: JawaTimur, Korupsi, Kriminal, Surabaya
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pengalaman Buruk Debat, Relawan Boby Lovers Ingatkan KPU dan Bawaslu Sumut
Next Article Jelang Diklat Paralegal Jilid II, Panitia Berkoordinasi dengan Kapolresta Banyuwangi
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Mendukung Program Ketahanan Pangan Aipda Ucu berikan motivasi kepada warga
Berita Polri Juni 20, 2025
Aipda Dimas Herdian Sambangi Warga Desa Rancagede, Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat
Berita Polri Juni 20, 2025
Aiptu Sukarna lakukan Pendataan Pekarangan Bergizi di Desa Cibetok
Berita Polri Juni 20, 2025
Polsek Balaraja Ajak Warga Gunakan Layanan 110 untuk Keamanan Lingkungan
Berita Polri Juni 20, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?