LUWUK BANGGAI, JejakIndonesia.id – Diduga kuat akibat kurang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara benar, hingga berdampak tidak selesainya pengerjaan proyek pengembangan Gedung Kantor Baru di Pelabuhan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Mirisnya lagi, untuk tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihak pelabuhan Pagimana terpaksa mendirikan Kantor Darurat dengan memanfaatkan lahan parkir dan dua ruangan kecil yang ada disekitar pelabuhan.
Hal ini, dibenarkan oleh pengakuan langsung Direktur cabang CV. Aleta Creative Consultant, Taufiq Rahmansyah, selaku pemenang tender sekaligus pelaksana proyek.
Ia menjelaskan, sewaktu dirinya awal datang dilokasi proyek pada 24 Agustus 2024, bangunan lama masih berdiri kokoh. Namun karena adanya proyek pengembangan Kantor Baru, bangunan lama tersebut dibongkar. Berjalannya waktu, entah kenapa proyek pembangunan tersebut lamban dalam pengerjaannya bahkan bisa dibilang Gagal.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, dirinya mengakui bahwa sejak awal hingga saat ini pihak penyedia barang dan jasa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan kepastian terkait Uang Muka (DP) yang di janjikan. Padahal sudah sangat jelas, sesuai komitmen PPK berkewajiban mengeluarkan DP sebesar 30%. Namun yang terjadi pihak PPK menurunkan nilai DP sebesar 20% dari nilai kontrak.
Tidak berhenti disitu, permasalahan makin diperparah dengan tidak adanya Uang Muka (DP) yang tak kunjung cair. Dengan tidak adanya DP, sangat berdampak pada pengerjaan proyek.
“Menurut saya, mestinya janji yang disampaikan oleh Nasaru selaku PPK itu ditepati. Karena sudah jelas, akan digunakan untuk menambah biaya percepatan pekerjaan,” ujar Taufiq, kepada awak media dengan penuh kesal, pada Jum’at (02/11/2024).
Berbagai alasan selalu disampaikan oleh Nasaru selaku PPK, bahkan terkesan alasan itu dibuat-buat dan berbelit. Padahal pihak Direktur Pelaksana Proyek sudah mencukupi semua persaratan yang wajib di penuhi.
“Saya menduga, ini sengaja dibuat dan direncanakan. Karena sejak awal berniat untuk putus kontrak, dan akan diganti rugi oleh Rina selaku konsultan dari CV. Indo Rekon Konsultan nilai penawaran sebesar Rp.70 Juta. Dan itu baru kami ketahui dari salah satu tenaga tehnik bernama Fadli, yang disampaikan lewat pesan WhatsApp,” terang Taufiq.
Menurut Taufiq, sudah jelas adanya indikasi yang terstruktur dan direncanakan. Berdasarkan adanya analisa progres dari pihak konsultan yang tertera pada surat peringatan ke-2 dari PPK dengan pencapaian progres 3,74%, hingga terbit surat peringatan ke-3 dengan pencapaian progres 2,211%. Ini membuktikan bahwa PPK dengan sengaja membuat rugi pihak kami, dan akan menganggap pihak kita tidak bisa mengerjakan proyek sedangkan kondisi awal dilokasi menunjukan adanya angkivitas.
“Pihak PPK sudah merugikan kami selaku Pelaksana Proyek, dengan memberikan janji palsu percepatan Uang Muka (DP) yang turun menjadi 20%,” ungkap Taufiq.
Selain itu, kami juga sudah mengurus Bank Garansi (BG) yang terblokir. Bahkan pihak PPK sudah mengkonfirmasi kepada Bank penerbit BG sesuai peraturan DJP nomor per-19/PB/2013 tentang tata cara pembayaran dan pengembalian uang muka atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Harusnya pihak PPK bisa memenuhi, tetapi pada kenyataannya kami selaku pelaksana proyek sangat dirugikan padahal bank penerbit sudah membalas keaslian BG tersebut.
“Bahkan kami harus menanggung rugi puluhan juta rupiah untuk biaya Premi yang tidak bisa di klaim. Dengan adanya dana yang terblokir di dalam rekening sebagai penjamin Bank Garansi (BG), Uang Muka tetap tidak dikeluarkan. Sehingga membuat pekerjaan terhenti jalan ditempat dan berujung pada putus kontrak,” pungkas Taufiq.