Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Mempertanyakan Konsistensi Supremasi Hukum di Banyuwangi dalam Kasus Pengancaman dengan Senjata Api
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Uncategorized > Mempertanyakan Konsistensi Supremasi Hukum di Banyuwangi dalam Kasus Pengancaman dengan Senjata Api
Uncategorized

Mempertanyakan Konsistensi Supremasi Hukum di Banyuwangi dalam Kasus Pengancaman dengan Senjata Api

selamet Solichin
Last updated: November 1, 2024 3:19 am
selamet Solichin 291 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi, Jejakindonesia.id – Banyuwangi dihebohkan dengan kasus pengancaman menggunakan senjata api (senpi) terhadap seorang petugas parkir oleh seorang pengguna jalan yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2024. Insiden ini segera dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dengan didukung oleh dua saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Namun, mencuat pertanyaan di masyarakat ketika laporan tersebut tiba-tiba dicabut oleh pelapor hanya sehari setelahnya, tepatnya pada 31 Oktober 2024. Ada apa di balik pencabutan laporan ini?

Penggunaan senjata api oleh warga sipil di Indonesia merupakan kasus yang sangat jarang dan diatur ketat oleh hukum. Sesuai aturan yang berlaku, kepemilikan senpi oleh warga sipil hanya diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti saat berlatih atau mengikuti kompetisi, dan senjata tersebut harus disimpan dengan ketat. Bahkan aparat TNI dan Polri hanya boleh membawa senjata dalam tugas tertentu di lapangan, dengan izin khusus.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Jika pengguna senjata api melakukan tindakan pengancaman tanpa izin, hukum memperberat sanksi yang bisa mencapai hukuman penjara hingga 20 tahun, terutama bila aksi tersebut mengancam nyawa orang lain. Ketatnya regulasi ini didukung oleh Undang-Undang No. 12/1951, UU No. 8/1951, Perkapolri No. 18/2015, dan No. 1/2022 yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senpi oleh warga negara Indonesia.

Kejadian pengancaman di ruang publik, terutama dengan senjata api, pada umumnya diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Umum. Sehingga, saksi dari masyarakat umum menjadi unsur penting dalam memperkuat bukti dan kredibilitas suatu kasus. Seperti pada insiden “gurauan bom” di pesawat, pelaku langsung diamankan oleh pihak keamanan meskipun ancaman tersebut bukan ancaman fisik langsung.

Namun, dalam kasus di Banyuwangi ini, proses hukum yang begitu cepat berakhir dengan pencabutan laporan tanpa transparansi dari pihak kepolisian terkait penyelidikan. Terjadi pula skema perdamaian antara pelaku dan korban yang memunculkan kesan tidak adil di mata masyarakat. Tindakan ini menuai kritik karena dianggap menciderai rasa kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, terutama dari pihak Polresta Banyuwangi.

Keadilan yang seharusnya hadir tanpa diskriminasi terlihat seakan hanya tegas terhadap masyarakat tanpa pengaruh atau kekuasaan. Ketidaktransparanan dalam penyelesaian kasus ini meninggalkan kesan bahwa hukum bersifat “fleksibel” bagi mereka yang memiliki modal dan akses kekuasaan.

Jika supremasi hukum tidak dijunjung tinggi dan transparansi tidak diterapkan dalam proses penyelidikan, kasus seperti ini akan memperkuat anggapan bahwa hukum di Indonesia dapat diperjualbelikan. Hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan bagi semua.

Redaksi Kaperwil Jatim: Koko

 

You Might Also Like

Babinsa Desa Tegalsari Serda Redi Agus Prasetyo Posramil 0825/23 Tegalsari Bantu Mediasi Penyelesaian Permasalahan Warga Binaan

Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

WADUH !! DISINGGUNG SOAL DATA PAD, Kabid Retribusi & Pajak Daerah Menghindar Dari Konfirmasi Awak Media ini !!

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp.75 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Kurir Sabu Asal Sidoarjo 65 Poket Sabu Disita

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Proyek SPAM Meresahkan Warga Dan DIDUGA Sering Terjadi Kecelakaan Tunggal, Bingung Menuntut Kesiapan ?
Next Article Ketua LPBI Investigator Kecewa Dengan Sikap Kejaksaan Negeri Banyuwangi Dalam Menerima Audensi Aksi Masa
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar
Polri Mei 22, 2025
Polri Akan Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalbar
Polri Mei 22, 2025
Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB ‘Fantasi Sedarah
Peristiwa Polri Mei 22, 2025
Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi
Peristiwa Mei 22, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?