BANYUWANGI, JejakIndonesia.id – Menyusul viralnya aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang predator anak, Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, segera mengambil tindakan tegas. Beliau memerintahkan Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk menangkap pelaku. Dalam waktu singkat, tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Andrew Vega berhasil mengamankan pelaku berinisial MS alias YT, warga Kecamatan Rogojampi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada 28 Oktober lalu. Keluarga korban, yang berinisial AS, curiga ketika melihat AS bersama pelaku di sebuah hotel.
“Keluarga korban melihat pelaku bersama korban. Orang tua korban segera dihubungi untuk diberitahu keberadaan anaknya dan langsung menjemputnya,” kata Kompol Vega.
Setelah tiba di lokasi yang berada di Jl. H. Muso, Bades, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, ayah korban menemukan sepeda motor yang biasa digunakan anaknya terparkir di area hotel. Menurut keterangan petugas keamanan hotel, korban bersama pelaku berada di sebuah kamar yang dipesan oleh pelaku. Keluarga akhirnya berhasil memergoki pelaku dan korban di kamar tersebut.
Kasatreskrim Kompol Vega menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk korban, termasuk mengiming-imingi uang sejumlah Rp 5.000.000 untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur larangan keras terhadap tindak kekerasan atau ancaman kekerasan, serta tipu muslihat dan kebohongan untuk memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tutup Kompol Vega.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku, sekaligus memperkuat pengawasan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Redaksi: Yudha