Tulungagung, JejakIndonesia.id – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi pada September 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 71 juta. (Senin, 28/10/24)
1. Kasus Pencurian Uang: Dilaporkan oleh Arif Saputra (32) pada 9 September di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, dengan kerugian sebesar Rp 71 juta.
2. Kasus Pencurian Tas: Dilaporkan oleh Hendrik Eko Julianto (32) pada 10 September di Jalan Raya Desa Rejotangan, yang hilang tas berisi laptop dan pakaian.

Tersangka utama, KSY (37), telah ditangkap pada 21 September 2024. Pelaku menggunakan modus kempes ban dan pecah kaca untuk mengambil barang berharga.
Kasat Reskrim AKP Rio Pradana menjelaskan, “Modus operandi pelaku bersifat acak. Dua tersangka telah ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.”
Polisi mengamankan sepeda motor, alat untuk menusuk ban, dan barang berharga lainnya. Namun, satu laptop dari kasus di Rejotangan masih dalam pencarian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Konferensi pers ini menegaskan komitmen Polres Tulungagung dalam menjaga keamanan masyarakat.
Redaksi: Winarti