Sulteng, JejakIndonesia.id – Merasa di Tipu, seorang pelaksana yang sudah memiliki Akte kuasa direktur dari Agus Supriyono Direktur Cabang CV Aleta creative consultant melalui surat laporan ke Polda Sulawesi tengah terkait di duga dengan sengaja merugikan orang lain dengan tindak pidana penipuan proyek Pembangunan Kantor Pelabuhan yang berada di kecamatan Pagimana Kabupaten Luwuk propensi Sulawesi Tengah. Yang selama ini masih berjalan ( 27/10/2024)
Menurut pengakuan Taufiq Rahmansyah selaku pelaksana yang sudah di kuasakan notaris sebagai direktur cabang dari Agus direktur cabang CV.Aleta ke pada media “selama proses awal saya berupaya melaksanakan dan melengkapi apa yang di minta Agus direktur cabang CV Aleta mulai dari proses kontrak dan pengajuan DP dengan mentranver sejumlah uang dengan kesepakatan yang sudah di minta agus “, kata Taufiq
Taufiq menambahkan ” saya mulai curiga sampai menginjak progres hampir 10% tidak ada kabar DP keluar saya curiga mulai dari proses kontrak agus sudah ada rekayasa karena pada waktu itu saya ikut menghadiri dan mengetahui awalnya barkot asuransi di palsukan oleh pihak direktur cabang (Agus Supriyono) yang awalnya di tolak PPK tapi Agus beralasan pihak asuransi salah cetak dan akan mengirim ulang data aslinya dan anehnya saya di suruh mengaku nama orang lain dari situlah saya sudah mulai curiga , setelah kontrak di tanda tangani kedua belah pihak Agus selaku yg di beri kuasa sebagai direktur cabang CV.Aleta dengan Bapak Rustam selalu PPK “, ujar Taufiq
Semenjak proyek itu berjalan mulai pembokaran gedung lama berbagai cara upayah pihak agus untuk berusaha memutus kontrak dengan sengaja mencabut kuasa secara sepihak Tampa ada dasar dan alasan mengada-ngada serta di sengaja mengalihkan dengan mencarikan pihak lain sampai dengan rencana merubah rekening bank awalnya sesuai kontrak Bank BRI dan Bank Mandiri sebagai Bank Baransi (BG) ke rekening lain.
Dengan kejadian ini saya selaku pelaksana dan direktur cabang CV Aleta yang di tunjuk dan dibuat dengan sah oleh notari akan mengajukan pelaporan kepada pihak aparat penegak hukum dan kejaksaan dengan melaporkan tindakan dengan sengaja melakukan perampasan dan penipuan.(red)