Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berinisial SP asal Banyuwangi oleh ibu kandungnya, berinisial MS, dan ayah tirinya, berinisial DS, mengundang perhatian publik dan aktivis lokal. SP, yang kerap mengalami kekerasan fisik seperti dipukul di bagian dada, dicubit, bahkan pernah disekap di rumahnya, kini mendapatkan pendampingan hukum dari Yunus Wahyudi, aktivis senior yang turun tangan membantu proses pelaporan kasus ini ke Polresta Banyuwangi.
Yunus Wahyudi, bersama tetangga SP, mendatangi Polresta Banyuwangi pada Senin (28/10/24) untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami balita tersebut. Yunus mengungkapkan bahwa laporan awal diterimanya dari warga sekitar SP, yang merasa prihatin melihat kondisi fisik dan mental balita malang tersebut.
“Awalnya SP ini tinggal bersama ibu kandungnya MS dan ayah tirinya DS, namun akhirnya ditinggal begitu saja oleh keduanya. Saya langsung mendapatkan laporan dari warga sekitar, dan segera menindaklanjuti dengan menghubungi KPAI Banyuwangi, serta mengirim rekaman suara dan video luka-luka yang dialami SP sebagai bukti,” tutur Yunus Wahyudi.
Namun, karena belum mendapatkan respons dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia( KPAI) Banyuwangi, Yunus yang merupakan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Harimau Blambangan tersebut memutuskan untuk melanjutkan proses hukum langsung ke Polresta Banyuwangi demi memastikan keamanan dan kesejahteraan SP. Sementara ini, SP dirawat oleh tetangganya, dengan dukungan dari berbagai pihak yang peduli terhadap kasus ini. Ayah kandung SP, yang bekerja di Bali, telah dihubungi terkait kondisi anaknya.
Yunus juga menyampaikan harapannya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. “Anak itu jangan sampai jadi korban perceraian orang tua. Apapun kondisinya, anak adalah prioritas yang wajib dibesarkan dan dididik dengan baik. Jangan jadikan anak sebagai pelampiasan,” pungkas Yunus Wahyudi.
Dengan adanya pendampingan dari aktivis serta pelaporan kasus ke Polresta Banyuwangi, diharapkan langkah hukum dapat segera diambil untuk melindungi SP dan memberikan keadilan bagi anak yang tidak berdosa ini.
Redaksi: Yudha