Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Safrijal Diduga Menjual Tanah Kavling Tanpa Izin Resmi di Sumberbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Safrijal Diduga Menjual Tanah Kavling Tanpa Izin Resmi di Sumberbaru
BeritaHukum & Kriminal

Safrijal Diduga Menjual Tanah Kavling Tanpa Izin Resmi di Sumberbaru

selamet Solichin
Last updated: Oktober 25, 2024 6:21 am
selamet Solichin 263 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi, Jejakindonesia.id – Praktik penjualan tanah kavling oleh Safrijal di Kelurahan Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan. Lokasi kavling yang terletak di depan SDN 2 Sumberbaru itu diduga dijual tanpa izin resmi dan tanpa bangunan, sehingga mengundang kekhawatiran terkait legalitasnya. Kasus ini mencuat pada Kamis (15/08/2024).

Selamet Solichin, atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Semar, Dewan Penasehat Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, dengan tegas mengkritik praktik tersebut. Menurutnya, Safrijal dan pengembang lainnya seolah-olah mengabaikan aturan hukum terkait penjualan lahan kavling. “Jual beli tanah kavling tanpa izin yang sah bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya ketika ditemui media pada Selasa (15/10/24)

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mbah Semar menekankan pentingnya perizinan yang komprehensif, mulai dari Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT), Pengeringan dari BP2T, hingga Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda. “Semua izin itu harus disetujui oleh pemerintah daerah. Namun, banyak pengembang yang hanya bermodal izin usaha seperti CV atau PT, tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah untuk tanah kavlingan,” katanya.

Dalam kasus Safrijal, selain diduga tidak memiliki izin, tanah kavling juga tidak dilengkapi sertifikat resmi dari BPN. “Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) minimal harus dimiliki sebelum ada pemanfaatan ruang,” imbuh Mbah Semar. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa lahan kavling seharusnya mengikuti aturan block plan, yakni 60 persen digunakan untuk rumah dan 40 persen sisanya untuk fasilitas umum.

Tanah kavling Safrijal yang sudah laku

Ketidakpatuhan dalam proses perizinan ini, menurut Mbah Semar, tidak hanya merugikan konsumen yang membeli tanah, tetapi juga mengancam keberadaan ruang terbuka hijau di wilayah tersebut. “Jika aktivitas ilegal seperti ini terus berlanjut, tanah produktif akan habis, dan ruang terbuka hijau pun semakin menyusut,” tambahnya.

Mbah Semar meminta pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas terhadap Safrijal dan pengembang lainnya yang tidak memiliki izin resmi. “Kami mendesak agar pemerintah daerah segera menutup lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin sah, agar praktik jual beli ilegal ini bisa dihentikan,” tutupnya.

Sementara itu, Eko, Kepala Kelurahan Sumberbaru, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti soal perizinan tanah kavling Safrijal. “Saya hanya mendapat informasi lisan, tetapi belum melihat berkas-berkas perizinan,” ujarnya.

Kasus ini akan segera di laporkan ke Polresta Banyuwangi oleh Mbah Semar, nantinya dengan adanya Kapolresta yang baru agar ditindak secara tegas.

Redaksi: Tim

You Might Also Like

TNI AL TINJAU PENANGANAN SAR KMP TUNU PRATAMA JAYA BERSAMA WAPRES RI

Polisi Hadir untuk Anak Negeri: Outbound Ceria Polrestabes Surabaya Warnai Hari Bhayangkara ke-79

Patroli Malam, Polisi Amankan 3 Pemuda di Mojokerto Diduga Akan Pesta Sabu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

Kasad: Agroforestry Dorong Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan Nasional

TAGGED: BPN, hukum, Ijin, Kriminal
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ratusan Penyair dan Penulis Asia Tenggara Ramaikan Jambore Sastra di Banyuwangi
Next Article Festival Padang Ulanan, Awali Rangkaian Pertunjukan Tari Kolosal Gandrung Sewu
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

TNI AL TINJAU PENANGANAN SAR KMP TUNU PRATAMA JAYA BERSAMA WAPRES RI
TNI Juli 6, 2025
Polisi Hadir untuk Anak Negeri: Outbound Ceria Polrestabes Surabaya Warnai Hari Bhayangkara ke-79
Polri Juli 6, 2025
Patroli Malam, Polisi Amankan 3 Pemuda di Mojokerto Diduga Akan Pesta Sabu
Polri Juli 6, 2025
Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya
TNI Juli 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?