Banyuwangi, Jejakindonesia.id – Praktik penjualan tanah kavling oleh Safrijal di Kelurahan Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan. Lokasi kavling yang terletak di depan SDN 2 Sumberbaru itu diduga dijual tanpa izin resmi dan tanpa bangunan, sehingga mengundang kekhawatiran terkait legalitasnya. Kasus ini mencuat pada Kamis (15/08/2024).
Selamet Solichin, atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Semar, Dewan Penasehat Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, dengan tegas mengkritik praktik tersebut. Menurutnya, Safrijal dan pengembang lainnya seolah-olah mengabaikan aturan hukum terkait penjualan lahan kavling. “Jual beli tanah kavling tanpa izin yang sah bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya ketika ditemui media pada Selasa (15/10/24)
Mbah Semar menekankan pentingnya perizinan yang komprehensif, mulai dari Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT), Pengeringan dari BP2T, hingga Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda. “Semua izin itu harus disetujui oleh pemerintah daerah. Namun, banyak pengembang yang hanya bermodal izin usaha seperti CV atau PT, tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah untuk tanah kavlingan,” katanya.
Dalam kasus Safrijal, selain diduga tidak memiliki izin, tanah kavling juga tidak dilengkapi sertifikat resmi dari BPN. “Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) minimal harus dimiliki sebelum ada pemanfaatan ruang,” imbuh Mbah Semar. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa lahan kavling seharusnya mengikuti aturan block plan, yakni 60 persen digunakan untuk rumah dan 40 persen sisanya untuk fasilitas umum.

Ketidakpatuhan dalam proses perizinan ini, menurut Mbah Semar, tidak hanya merugikan konsumen yang membeli tanah, tetapi juga mengancam keberadaan ruang terbuka hijau di wilayah tersebut. “Jika aktivitas ilegal seperti ini terus berlanjut, tanah produktif akan habis, dan ruang terbuka hijau pun semakin menyusut,” tambahnya.
Mbah Semar meminta pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas terhadap Safrijal dan pengembang lainnya yang tidak memiliki izin resmi. “Kami mendesak agar pemerintah daerah segera menutup lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin sah, agar praktik jual beli ilegal ini bisa dihentikan,” tutupnya.
Sementara itu, Eko, Kepala Kelurahan Sumberbaru, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti soal perizinan tanah kavling Safrijal. “Saya hanya mendapat informasi lisan, tetapi belum melihat berkas-berkas perizinan,” ujarnya.
Kasus ini akan segera di laporkan ke Polresta Banyuwangi oleh Mbah Semar, nantinya dengan adanya Kapolresta yang baru agar ditindak secara tegas.
Redaksi: Tim