Binjai – jejakindonesia.id | Bak seperti pepatah mengatakan “Tikus Mati Dilumbung Padi, ASN Sudah Punya Gaji Masih Mau Korupsi”. Peristiwa tersebut menimpa Inisial AT yang seorang pejabat sebagai lurah di kelurahan di Kota Binjai.
Indentik dengan sebutan nama buah Rambutan memiliki rasa manis sehingga semut pun bisa lupa diri apalagi pergi. Begitu juga manusia yang mempunyai pendapatan tetap dan tunjangan pensiun yang ditanggung oleh Negara dan atau Daerah.
Tingginya angka biaya kehidupan sehari-hari demi gengsi terpaksa harus melakukan pungutan yang bersifat liar. Kegiatan yang dilakukan oleh AT ternyata sangat melanggar hukum dan peraturan yang ada. Jabatan yang diemban oleh AT sebagai Pelayanan publik yang diakomodir oleh Negara.
Jelas banget dalam motto sebagaimana pelayanan masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan liar ( Pungli ). Walaupun nominal besar dan kecilnya angka tersebut tetap tidak dibenarkan.
Terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT). saat berada di sebuah caffe Tropikolo yang berada di kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur oleh petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Jumat (18/10).
Berdasarkan informasi yang bisa dipercaya dan dirangkum media online ini, Poldasu berhasil mengamankan AT di caffe tropikolo kemarin sekitar jam 14.00 Wib. Diamkan Poldasu,AT masih memakai seragam dinas dengan motif batik kebanggaan ASN .
Keterkaitan OTT yang diamankan Pihak Poldasu dengan motif kepengurusan surat tanah ( balik nama ) yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Sebagai Pejabat di Kecamatan Binjai Timur yang melingkupi beberapa kelurahan termasuk Kelurahan Tunggurono, M.Fajar Muklis Lubis S.STP saat dikonfirmasi dengan media online jejakindonesia.id melalui telepon Whatshap, Jumat ( 25/10) dini hari.
Dirinya membenarkan bahwa terjadi OTT oleh AT yang diamankan Poldasu. Masih mencari informasi yang valid sampai saat ini Kasus yang menimpa seorang pejabat di kelurahan tunggurono,”ucap fajar.
Permasalahan yang ada terjadi saat ini tidak membuat pelayanan masyarakat terhenti. Pelayanan masyarakat berjalan dengan biasanya, dan Sekretaris Lurah yang menggantikan posisi lurah,sesuai dengan regulasi yang ada.
Hingga saat ini, Fajar tidak berani menjawab pertanyaan wartawan yang menyinggung apakah ada upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Binjai menyangkut AT seorang Aparatur Sipil Negara Pemko Binjai.
Fajar juga mengatakan ” Sabar dulu ya bang raka, karena sampai saat ini masih mencari informasi dan bukti yang valid agar sama sama mengetahui letak permasalahanya,”kata fajar.
Berdasarkan sumber informasi dari rekan media online yang pemberitaan nya tayang dimedia online miliknya bahwa diduga tersangka AT oknum pejabat Lurah Tunggurono hingga selasa (22/10) masih berada di Mapoldasu. (Raka).