Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: DPD Feradi WPI Jatim Minta Transparansi Anggaran, Kirim Surat Balasan ke BPKAD Banyuwangi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > DPD Feradi WPI Jatim Minta Transparansi Anggaran, Kirim Surat Balasan ke BPKAD Banyuwangi
Berita

DPD Feradi WPI Jatim Minta Transparansi Anggaran, Kirim Surat Balasan ke BPKAD Banyuwangi

selamet Solichin
Last updated: Oktober 25, 2024 11:20 am
selamet Solichin 205 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Feradi WPI Jawa Timur mengirimkan surat balasan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuwangi. Surat tersebut merupakan respons atas permintaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 900/6493/429.202/2024 tanggal 18 Oktober 2024. Permintaan tersebut mencakup penyediaan dokumen publik berupa fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Balasan ini disampaikan pada Jumat (25/10/2024).

Ketua DPD Feradi WPI Jawa Timur, Ari Bagus Pranata, menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam regulasi ini, pemohon informasi publik dari badan hukum wajib melampirkan akta pendirian yang telah disahkan Kemenkumham.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Hari ini saya mengirimkan surat balasan kepada Atasan PPID dengan tembusan ke BPKAD untuk meminta informasi publik,” kata Ari.

Ari menjelaskan bahwa Feradi WPI telah memiliki akta pendirian dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024, yang secara resmi mengesahkan pendirian Perkumpulan Forum Era Adil Warung Para Legal Indonesia (Feradi WPI).

Surat balasan ini juga memuat permintaan informasi publik berupa salinan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/43/Kep/429.011/2023 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/113/Kep/429.011/2022 mengenai standar satuan harga belanja daerah untuk anggaran tahun 2023. Adapun salinan yang diminta mencakup:

  • Standar Harga Barang/Jasa;
  • Standar Biaya Jasa;
  • Standar Biaya Pemeliharaan;
  • Standar Biaya Pembangunan.

“Saya, sebagai warga negara Indonesia, berhak dan berkewajiban mengawasi anggaran pemerintahan. Data yang saya minta ini sifatnya publik karena tidak mengancam keamanan negara,” tegasnya.

Selain itu, DPD Feradi WPI juga melampirkan Surat Keputusan Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur bernomor 1.20/S.K./DPP-FERADIWPI/2024, yang mengatur pengangkatan Dewan Pimpinan Daerah Advokat & Paralegal Feradi WPI – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI.

“Data yang saya minta ini akan menjadi dasar untuk kontrol sosial dalam mengawasi proyek-proyek anggaran APBD,” ungkap Ari.

Dengan pengiriman surat balasan ini, DPD Feradi WPI menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

You Might Also Like

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang

Pangkoopsud I: Judol Dilarang Agama Apapun Karena Dapat Menghancurkan Keluarga

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Perempesan Ranting Pohon Di Area MPP Pelayanan Publik, Banyak Ucapan Terima Kasih.
Next Article Tingkatkan Ilmu Kehumasan Produk Fotografi, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024
Berita Juni 30, 2025
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global
Berita Juni 30, 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Polri Juni 30, 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang
Polri Juni 30, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?