Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Feradi WPI Jawa Timur mengirimkan surat balasan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuwangi. Surat tersebut merupakan respons atas permintaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 900/6493/429.202/2024 tanggal 18 Oktober 2024. Permintaan tersebut mencakup penyediaan dokumen publik berupa fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Balasan ini disampaikan pada Jumat (25/10/2024).
Ketua DPD Feradi WPI Jawa Timur, Ari Bagus Pranata, menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam regulasi ini, pemohon informasi publik dari badan hukum wajib melampirkan akta pendirian yang telah disahkan Kemenkumham.
“Hari ini saya mengirimkan surat balasan kepada Atasan PPID dengan tembusan ke BPKAD untuk meminta informasi publik,” kata Ari.
Ari menjelaskan bahwa Feradi WPI telah memiliki akta pendirian dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024, yang secara resmi mengesahkan pendirian Perkumpulan Forum Era Adil Warung Para Legal Indonesia (Feradi WPI).
Surat balasan ini juga memuat permintaan informasi publik berupa salinan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/43/Kep/429.011/2023 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/113/Kep/429.011/2022 mengenai standar satuan harga belanja daerah untuk anggaran tahun 2023. Adapun salinan yang diminta mencakup:
- Standar Harga Barang/Jasa;
- Standar Biaya Jasa;
- Standar Biaya Pemeliharaan;
- Standar Biaya Pembangunan.
“Saya, sebagai warga negara Indonesia, berhak dan berkewajiban mengawasi anggaran pemerintahan. Data yang saya minta ini sifatnya publik karena tidak mengancam keamanan negara,” tegasnya.
Selain itu, DPD Feradi WPI juga melampirkan Surat Keputusan Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur bernomor 1.20/S.K./DPP-FERADIWPI/2024, yang mengatur pengangkatan Dewan Pimpinan Daerah Advokat & Paralegal Feradi WPI – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI.
“Data yang saya minta ini akan menjadi dasar untuk kontrol sosial dalam mengawasi proyek-proyek anggaran APBD,” ungkap Ari.
Dengan pengiriman surat balasan ini, DPD Feradi WPI menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.