Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Putusan PTUN Bandung: Gugatan Usep Rahman Salim Tidak Diterima
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Putusan PTUN Bandung: Gugatan Usep Rahman Salim Tidak Diterima
Berita

Putusan PTUN Bandung: Gugatan Usep Rahman Salim Tidak Diterima

selamet Solichin
Last updated: Oktober 24, 2024 1:51 am
selamet Solichin 176 Views
Share
1 Min Read

Bandung, JejakIndonesia.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan perkara dengan nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG pada hari Rabu, 23 Oktober 2024. Majelis Hakim dalam keputusannya menyatakan gugatan yang dikeluarkan oleh Usep Rahman Salim tidak dapat diterima dirilis pada Rabu 23 Oktober 2024.

Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp515.000. Gugatan ini disampaikan oleh Usep Rahman Salim terhadap Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai tergugat, serta Tergugat II Intervensi, yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adapun objek gugatan yang dipermasalahkan adalah:

Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang pemberhentian Usep Rahman Salim dari jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.

Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal: 02/Kep-KPM/PERUMDA-TB/V/2024 tentang pengangkatan Reza Lutfi sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi untuk periode 2024-2028.

Proses persidangan perkara ini telah berlangsung sejak tanggal 22 Juli 2024 hingga akhirnya diakhiri pada tanggal 23 Oktober 2024. Kuasa hukum tergugat, Ulung Purnama, SH, MH, yang mewakili KPM dan Tergugat II Intervensi, menyampaikan putusan tersebut kepada publik.

Sumber: Kepala Pers Jawa Barat, Haris Pranatha, Humaniora

Redaksi: Tim

You Might Also Like

Bersosial Menuju Jalan Surga”: Yayasan Darul Nadjah Gelar Silaturahmi dan Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Netizen Penasaran ‘Untuk Apa Robot Polisi’, Ini Jawabannya

TAGGED: hukum, Indonesia, Politik
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article HABEMA GOTONG ROYONG BANGUN HONAI WARGA YENGGERNOK
Next Article Kampanye Cawabub di Desa Tabuyung, Aparatur Desa ikut Kampanye. 
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Bersosial Menuju Jalan Surga”: Yayasan Darul Nadjah Gelar Silaturahmi dan Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim
Peristiwa Juli 1, 2025
Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79
Berita Polri Juli 1, 2025
Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga
Berita Hukum & Kriminal Juli 1, 2025
Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah
Berita Polri Juli 1, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?