Konawe Selatan, Jejakindonesia.id – Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Vicon Polres Konawe Selatan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 15.50 WITA, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, SIK, M.Si, menyatakan bahwa Polres Konsel akan mengambil langkah-langkah pemulihan hak kedua belah pihak terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer terhadap muridnya di SDN 4 Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasus ini melibatkan oknum guru honorer bernama Supriyani yang diduga menganiaya muridnya, Muh. Chaesar Dalfa, bersama empat anak lainnya. Kapolres menegaskan pentingnya pemulihan hak bagi para korban, terutama dalam hal pendidikan. “Ada lima anak yang terdampak dalam kasus ini, termasuk dua anak dari Ibu Sriyani, dua anak dari Aipda Wibowo, serta dua saksi lainnya. Hak-hak mereka, terutama terkait pendidikan, harus dipulihkan,” ujar Kapolres Konsel.
Kapolres juga menambahkan bahwa Polres Konsel telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Konsel. “Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi terbaik, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPAID Konsel mengusulkan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ). “Kami mendorong agar proses hukum ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, turut mengajak semua pihak untuk tidak terjebak pada persoalan siapa yang salah dan siapa yang benar. Ia menekankan pentingnya mencari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak. “Kami sudah berkomunikasi dengan semua pihak untuk menemukan penyelesaian yang sebaik-baiknya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konsel, Erawan Suplayuda, S.Pd, mengonfirmasi bahwa Supriyani, yang penahanannya telah ditangguhkan, tetap diperbolehkan mengajar sebagai guru honorer di SDN 4 Kecamatan Baito. “Penahanannya telah ditangguhkan, dan ia akan tetap menjalankan tugas mengajarnya,” jelas Kadis Pendidikan.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari BEM Universitas Halu Oleo Kendari dan berbagai lembaga sosial masyarakat. Acara berlangsung hingga pukul 17.25 WITA dan menutup pertemuan dengan komitmen untuk menjaga hak-hak kedua belah pihak tetap terpenuhi.
Redaksi Kaperwil Jatim: Koko