Deli Serdang – jejakindonesia.id | Kenakalan anak remaja sekarang sudah diluar nalar. Bak seperti pepatah,kecil tidak mau mati, besar ngerepoti.Jaman semakin edan,pergaulan bebas sudah merajalela.Semakin kuat dentuman musik pada bass maka semakin ingin dicolok sebutir lagi.
Seorang wanita asal Kota Binjai masih berusia muda tewas akibat over dosis di tempat hiburan malam (diskotik) duku atau sering dipanggil CDI yang berada dijalan Unnamed Road Dusun Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/10).
Akibat lupa turun dari ketinggian yang tidak bisa diprediksikan membuat jantung lemah sehingga merenggut nyawa di Diskotik CDI diduga Over dosis. Diketahui indentitas Korban bernama Wilda P.Hasibuan inisial WPH ( 20) berjenis kelamin Perempuan merupakan Warga Lingkungan 4 Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat.
Awal semula sebelum merenggut nyawa, korban WPH bersama ketiga temannya sudah membuat janji untuk dugem di hari Minggu (20/10). Berangkat untuk dugem dari kos – kosan pada pukul 18.00 Wib menuju lokasi diskotik CDI yang berada di jalan Unnamed Road Dusun Namo Rube.Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Tiba dilokasi dugem diskotik CDI, setelah memasuki ruangan,Korban dan beserta rombongannya berpencar. Masing masing menawarkan jasa ke para pengunjung diskotik CDI dan sambil menikmati alunan musik yang dibawah kendali diduga Narkoba jenis Obat-obatan ( Ekstasi).
Tidak sanggup mengikuti alur musik dan menggerakan badan dibawah kendali, bibir korban (WPH) mengeluarkan cairan warna putih dan kejang-kejang,susah untuk bernapas dan tidak lama kemudian sekujur tubuh terlihat kaku. Diketahui oleh ketiga temannya yang dimana dalam hal ini sebagai saksi, korban ( WPH ) diduga mengalami Over dosis.
Terjadinya Over dosis yang dialami WPH tepat di jam 03.00 Wib dihari Senin (21/10) pagi. Ketiga teman yang sebagai saksi langsung membawa korban (WPH) ke praktek Bidan untuk pertolongan pertama agar bisa terselamatkan dengan media. Mereka tiba di praktek bidan Nia Lani Giayawa yang berada di alamat Jl.Rasmi Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.
Saat akan melakukan pemeriksaan medis, diketahui bahwa WPH mengalami Over dosis, sudah sulit bernapas dan mulut beserta tubuh terlihat sudah kak. Merasa tidak puas dengan pelayanan dari praktek Sang Bidan, ketiga temanya membawa WPH ke Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai yang berada di Jalan. Sultan Hasanuddin.
Kehadiran mereka membawa korban di RSU Djoelham Binjai,sesampainya korban RS langsung diterima oleh dokter yang jaga korban langsung ditangani. Saat akan melakukan tindakan medis, dokter yang bernama Muhammad.B.Bremanto mengatakan bahwa WPH dinyatakan Sudah meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Wilayah Hukum Polrestabes Medan. Wilkum Medan bang,” katanya singkat.
Barang bukti milik korban WPH diamankan polisi. Seperti tas berwarna hitam, handphone merek iPhone 1 unit, handphone merek Oppo 1 unit warna biru dan handphone merek Oppo warna ungub1 unit. Uang sejumlah Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Berikut nama nama teman dari korban yang menjadi saksi yaitu : Novita Sari (23) Wiraswasta Alamat Dusun 6 teluk meku kecamatan Pangkalan Brandan. Hariani (25) Ibu rumah tangga,Alamat Dusun 6 teluk meku kecamatan Pangkalan Brandan. Junaidi ( 29) wiraswasta alamat Desa Gotong royong Dusun Sami Trisno Kecamatan Batang Serangan.
Berdasarkan hasil informasi dari para saksi berita dirangkum dan para saksi sudah diperiksa dan diminta keterangan di Satreskrim Polres Binjai. ( Raka).