Banyuwangi, JejakIndonesia.id – enebangan pohon di pinggir jalan raya Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh Banyuwangi, tidak mengantongi ijin dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Banyuwangi. Senin, (21/10/24).
Penebangan pohon mahoni sebanyak kurang lebih 50 pohon di pinggir jalan raya harusnya memiliki ijin dari DPU cipta karya, Perumahan dan Permukiman karena yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan ijin penebangan pohon di sempadan jalan adalah DPU Cipta Karya , Perumahan dan Permukiman.
Pohon di pinggir jalan raya sangatlah bermanfaat untuk pengguna jalan agar terlindungi dari panasnya terik matahari, mestinya semua pihak harus melindungi pohon tersebut.
Seperti yang telah terjadi di Desa Kemiri bukannya dilindungi malah ditebang tanpa ada persetujuan dari dinas terkait.
Penebangan pohon di pinggir jalan raya Desa Kemiri sekitar 6 bulan yang bulan yang lalu pernah terjadi dengan kasus yang sama yaitu tidak melalui prosedur/tidak ada ijin dari dinas terkait , sekarang malah di ulangi lagi pada tanggal 20 Oktober 2024.
Menurut keterangan pekerja yang pada saat itu berada di lokasi menyampaikan, bahwa pohon tersebut ditebang untuk diberikan kepada Masjid desa Kemiri.
Dinas terkait harus betul betul menindak tegas perbuatan tersebut mengingat kejadian ini tidak hanya terjadi satu kali, namun sudah diberi teguran malah diulangi lagi dengan perbuatan yang sama.
Redaksi: Tim Investigasi