Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Sekretaris Jenderal Forum Singojuruh Bersatu (FSB), Dendy Eka Wardana SH, mengungkapkan kekecewaannya atas aksi penebangan liar pohon mahoni yang terjadi di Desa Kemiri. Penebangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat, berdasarkan pengakuan salah satu penebang yang berada di lokasi. Menurut penebang tersebut, mereka hanya menjalankan perintah dari pihak desa.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini, terutama jika memang benar dilakukan atas perintah dari pihak desa. Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Dendy.
Penebangan pohon mahoni yang tumbuh di sepanjang jalur hijau bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal 6 poin E, dijelaskan bahwa dilarang memanjat, memotong, atau menebang pohon di jalur hijau kecuali untuk kepentingan dinas. Pelanggaran atas aturan tersebut diancam dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp5 juta, sebagaimana diatur dalam BAB VIII pasal VI.
Dendy menduga bahwa aksi penebangan ini dilakukan sebagai persiapan untuk proyek pembangunan perumahan besar-besaran di kawasan persawahan, tempat pohon-pohon mahoni tersebut ditebang. “Jika benar penebangan ini terkait rencana pembangunan perumahan, hal ini sangat disayangkan, karena selain melanggar hukum, tindakan ini juga mengorbankan lingkungan,” tegas Dendy.
Aksi penebangan liar ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan, serta mempertanyakan transparansi dan tanggung jawab dari pihak terkait dalam menjalankan proyek pembangunan di Banyuwangi. Forum Singojuruh Bersatu mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Dendy menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku untuk semua, termasuk dalam kasus ini, guna menjaga keseimbangan lingkungan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Redaksi: Yudha