Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Seorang Pria Duga Dihalangi Memasuki Rumahnya Sendiri, Tuduhan Sewaan Tak Sah Mengemuka
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Seorang Pria Duga Dihalangi Memasuki Rumahnya Sendiri, Tuduhan Sewaan Tak Sah Mengemuka
Berita

Seorang Pria Duga Dihalangi Memasuki Rumahnya Sendiri, Tuduhan Sewaan Tak Sah Mengemuka

selamet Solichin
Last updated: Oktober 18, 2024 6:27 pm
selamet Solichin 290 Views
Share
2 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Yudha, seorang warga perumahan Kebalenan Baru III, dikejutkan dengan kejadian yang tak terduga pada Jumat malam pukul 22.00 WIB. Saat hendak memasuki rumah yang akan segera ditempatinya, ia mendapati pintu rumahnya tidak bisa dibuka. Setelah mencoba menghubungi mantan istrinya melalui WhatsApp, Yudha mendapat informasi yang membuat darahnya mendidih: rumah tersebut telah disewakan kepada orang lain oleh mantan mertuanya, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Merasa resah dan diperlakukan semena-mena, Yudha mengungkapkan bahwa ia berencana menemui penyewa baru rumah itu untuk klarifikasi. Namun, jika permasalahan tidak diselesaikan secara baik-baik, ia tidak ragu akan menempuh jalur hukum. “Seseorang yang masuk rumah tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023,” tegasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kisah ini bermula dari ajakan mantan istrinya beberapa waktu lalu agar Yudha menempati rumah tersebut bersama anak-anak mereka, daripada mengeluarkan uang untuk kos di Jalan Sutoyo. Yudha pun setuju dengan tawaran tersebut, dan kunci rumah diserahkan kepadanya. Sejak itu, ia mulai merencanakan untuk tinggal di rumah tersebut dan bahkan telah melakukan perbaikan kecil, seperti mengganti lampu. Namun, karena kesibukan kerjanya yang tinggi, Yudha belum sempat secara penuh pindah dan merapikan rumah itu.

Tanggal 20 Oktober 2024 seharusnya menjadi hari kepindahannya. Namun, tak disangka, saat ia kembali ke rumah itu, pintu terkunci dan barang-barangnya dipindahkan tanpa pemberitahuan apa pun. Sontak, Yudha merasa haknya telah dilanggar.

Tidak tinggal diam, Yudha telah menyampaikan rencananya melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang melalui grup WhatsApp perumahan, agar diketahui oleh ketua RT dan warga setempat. “Saya memiliki KTP sebagai bukti bahwa saya warga di sini. Warga lainnya juga tahu saya tinggal di Kebalenan,” ungkapnya.

Redaksi: Tim

You Might Also Like

Peletakan Batu Pertama wujud pelestarian adat budaya setempat dan awal pembangunan jembatan pra TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi

Polres Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha

Kodam I/BB Gandeng BEM dan Organisasi Kemahasiswaan Sumut Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban ke Masyarakat

Lanal Banyuwangi Laksanakan Qurban Idul Adha sebagai Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Presiden Prabowo Senang Panen Raya Jagung Inisiasi Polri Berhasil

TAGGED: hukum, Kriminal, Rumah, Warga
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Forum Komunikasi Mahasiswa Bela Palestina (FKM-BP) Mengancam akan Menggelar Aksi kembali dengan jumlah massa 5000 orang bilamana Amerika Serikat dan sekutunya tidak menghentikan aksi genosida di Palestina
Next Article Diskusi Kebangsaan Mengukuhkan Nila-Nilai Pancasila Membangun Generasi yang Tangguh terhadap Ancaman Terorisme Mewujudkan Pilkada Damai
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Peletakan Batu Pertama wujud pelestarian adat budaya setempat dan awal pembangunan jembatan pra TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi
Berita TNI Juni 7, 2025
Polres Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha
Berita Polri Juni 7, 2025
Kodam I/BB Gandeng BEM dan Organisasi Kemahasiswaan Sumut Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban ke Masyarakat
Berita TNI Juni 7, 2025
Syahbandar dan Sistem Pengawasan Pelayaran: Telaah Hukum atas Kasus tenggelamnya KM Sumberwangi
Hukum Opini Juni 7, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?