Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: GEMPUR ROKOK ILEGAL! Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Tulungagung atau Hubungi Bravo Bea Cukai
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > GEMPUR ROKOK ILEGAL! Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Tulungagung atau Hubungi Bravo Bea Cukai
BeritaPemerintahan

GEMPUR ROKOK ILEGAL! Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Tulungagung atau Hubungi Bravo Bea Cukai

selamet Solichin
Last updated: Oktober 18, 2024 5:45 am
selamet Solichin 269 Views
Share
2 Min Read

Tulungagung, JejakIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung gaungkan “Gempur Rokok Ilegal, melanggar UU. No 39 tahun 2007 tentang Cukai akan dikenakan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal”.

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi yang menjerat diantaranya :

- Advertisement -
Ad imageAd image

1. Rokok Pita Cukai Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Rokok Pita Cukai Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Rokok Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Rokok Tanpa Pita Cukai (Polos)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

Ayoo masyarakat Tulungagung!! Dukung Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” Dengan memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar dengan cara LAPORKAN peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi nomor 1500225.

Redaksi: Winarti

You Might Also Like

Sonny T Danaparamita : Revisi UU Pangan,Menjadi Kunci Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

FRJRI Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho atas Pengangkatan sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri

Polsek Tigaraksa Gelar Jum’at Curhat, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Peredaran Toko Obat Jenis G di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?

Serahkan 625 SK CPNS dan PPPK, Bupati Ipuk: Jadilah ASN yang Adaptif

TAGGED: BeaCukai, Gempur, Ilegal, Kominfo, Pemerintah, Rokok, Tulungagung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kemenhub RI Gelar Rapat Persiapan, Skybridge Ketapang Banyuwangi Akan Dibangun Tahun 2025
Next Article Merah Putih & Bintang 9 Batahan Deklarasi Mendukung Harun-Ichwan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Sonny T Danaparamita : Revisi UU Pangan,Menjadi Kunci Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Berita Pemerintahan Undang-Undang Mei 23, 2025
FRJRI Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho atas Pengangkatan sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri
Berita Mei 23, 2025
Polsek Tigaraksa Gelar Jum’at Curhat, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi dengan Masyarakat
Berita Polri Mei 23, 2025
Peredaran Toko Obat Jenis G di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?
Berita Mei 23, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?