Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Ombudsman di Nilai Gagal Menjalankan Fungsinya
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Ombudsman di Nilai Gagal Menjalankan Fungsinya
Berita

Ombudsman di Nilai Gagal Menjalankan Fungsinya

selamet Solichin
Last updated: Oktober 17, 2024 2:31 am
selamet Solichin 179 Views
Share
3 Min Read

Jawabarat, Jejakindonesia.id – Pakar Hukum Pidana Unissula, Herman Hofl Munawar, Mengkritik keras Ombudsman yang di Nilai gagal menjalankan fungsinya mengawasi penyelenggara pelayanan Publik yang diharapkan.

Menurutnya , Ombudsman saat ini bertugas memonitoring pelaksanaan pelayanan Publik dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik ternyata Ombudsman tidak lebih lebih hanya sekedar sarang tempat Kumpul -Kumpul sekelompok orang untuk. menikmati sejumlah Fasilitas yang di siapkan negara, Ombudsman tidak ada manfaatnya buat masyarakat

- Advertisement -
Ad imageAd image

Apakah Ombudsman telah di telikung oleh Organisasi Kekuasaan lain ? kenapa Ombudsman tidak lagi Profesional dalam menjalankan tugasnya , Termasuk dalam hal penanganan pengaduan Dr.Budiyono.SH.MH. terkait adanya penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, & Penyalahgunaan wewenang di Krimsus Polda Jabar. dalam penanganaan Malpraktek dokter Alisa Nurul Muthia dan Perawat Asti lestari yg terkesan adanya keberpihakan yang di lakukan Penyidik II.Subdit IV krimsus Polda Jabar terhadap terlapor. Suatu hal yang sangat Aneh , terkesan penyidik meremehkan proses penyitaan Barang Bukti. Ujar Herman saat di hubungi rekan media, Jumat, ( 11/10/2024 )

Herman mempertanyakan mengapa Ombudsman tidak berani meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan kepada Dir.Krimsus Polda Jabar & Hasil keputusan sidang MKDKI yang Cacat Hukum.

Padahal saat itu Pihak Ombudsman di Undang Dr.Prasetyo Edi ,Ketua MKDKI pada tanggal 24 Juli 2023, untuk hadir mengawasi persidangan kode etik Dr.Alisa Nurul Muthia yang mana Pembacaan Hasil Keputusan tersebut di laksanakan di Aula Rs.Marzoeki Mahdi , Jl.Dr.Semeru 114 , cilendek.Kota Bogor..bukan di Gedung MKDKI & KKI. di Gondangdia. Menteng.Jakpus..Dari Pihak Ombudsman tidak Hadir, Jelas ini Cacat Hukum & Cacat Prosedur. ucapnya

Padahal Ombudsman di bentuk mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan Publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah

Herman juga menyoroti bahwa Fenomena ini memperlihatkan adanya pelanggaran sumpah Jabatan oleh Komisioner & Kepala Keasitenan Utama Ombudsman

Keputusan ini menjadi catatan buruk di akhir masa Jabatan Komisioner & Keasistenan Utama di Ombudsman saat ini dan bisa merusak kepercayaan Publik , Pungkasnya

Dengan Kondisi seperti ini , Herman mengingatkan bahwa tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggara pelayanan Publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah harus tetap di Jalankan dengan tegas dan Profesional

Harapan pada Pemerintahan mendatang dapat mendorong peningkatan fungsi dan Peran Lembaga Negara termasuk Tugas dan Fungsi Ombudsman yang sangat Strategis

Sumber : Dr. Herman.H.Munawar.SH.MH

Redaksi: Tim

You Might Also Like

Peletakan Batu Pertama wujud pelestarian adat budaya setempat dan awal pembangunan jembatan pra TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi

Polres Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha

Kodam I/BB Gandeng BEM dan Organisasi Kemahasiswaan Sumut Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban ke Masyarakat

Lanal Banyuwangi Laksanakan Qurban Idul Adha sebagai Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Presiden Prabowo Senang Panen Raya Jagung Inisiasi Polri Berhasil

TAGGED: JawaBarat, Jejakindonesia, ombudsman
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Gara – gara tidak boleh pinjam sepeda listrik, berujung pada perusakan rumah tetangga.
Next Article Puluhan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung Akademik, Desak Ketua STAIN Mandailing Natal Mundur dari Jabatan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Peletakan Batu Pertama wujud pelestarian adat budaya setempat dan awal pembangunan jembatan pra TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi
Berita TNI Juni 7, 2025
Polres Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha
Berita Polri Juni 7, 2025
Kodam I/BB Gandeng BEM dan Organisasi Kemahasiswaan Sumut Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban ke Masyarakat
Berita TNI Juni 7, 2025
Syahbandar dan Sistem Pengawasan Pelayaran: Telaah Hukum atas Kasus tenggelamnya KM Sumberwangi
Hukum Opini Juni 7, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?