Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Guntur Daru Muhaimin Seorang Mahasiswa Motor hilang dicuri di kos-kosan, Bagaimana Pertanggungjawaban Pemilik Kost?
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Peristiwa > Guntur Daru Muhaimin Seorang Mahasiswa Motor hilang dicuri di kos-kosan, Bagaimana Pertanggungjawaban Pemilik Kost?
Peristiwa

Guntur Daru Muhaimin Seorang Mahasiswa Motor hilang dicuri di kos-kosan, Bagaimana Pertanggungjawaban Pemilik Kost?

selamet Solichin
Last updated: Oktober 13, 2024 12:34 pm
selamet Solichin 414 Views
Share
5 Min Read

Jakarta timur – Jejakindonesia.id | Pada saat ini sedang maraknya kasus pencurian di kos-kosan, terutama kendaraan khususnya sepeda motor milik mahasiswa. Terutama di kos-kosan yang berdekatan dengan perguruan tinggi atau universitas, kejadian pencurian lebih sering terjadi.

Pencuri cenderung mengincar kos-kosan yang dihuni mahasiswa karena terdapat banyak sepeda motor yang terparkir di dalamnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Para pelaku pencurian motor ini sering merencanakan tindakan mereka dari jauh sebelum melakukan .

Selama ini, para korban yang kehilangan sepeda motor hanya bisa menerima keadaan dengan pasrah, dan hanya melaporkan kejadian ke polisi yang tidak selalu menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

Seperti contoh yang dialami salah satu mahasiswa bernama GUNTUR DARU MUHAIMIN yang nge-Kost di Jalan Mabes Hankam Nomer 51 RT 009 RW 003 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880 ((cove veranda kamar 218) kehilangan motor Hond Vario 125 ber nopol P 4324 QBF saat di parkir di kos-kosan nya, Pada hari Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wib.

” Atas kejadian tersebut Guntur (Korban) warga asli Singotrunan Jawa timur ini langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cipayung, pada 7 Oktober 2024, berharap agar pihak kepolisian bisa menemukan pelaku pencurian tersebut.

” Aneh juga kos-kosan padahal lengkap dengan CCTV, kok bisa masih kecolongan.? Dan Sampai detik ini Minggu 13 Oktober 2024, laporan tersebut, tidak ada perkembangan Alias nihil, motor Guntur hilang dan raib.

Dalam kasus ini pemilik kos-kosan diwajibkan untuk bertanggung jawab, jika barang yang dicuri tidak dapat dikembalikan, pemilik kos-kosan diharuskan membayar ganti rugi sesuai dengan nilai barang yang hilang.

Pemilik kos-kosan seharusnya yang melaporkan kejadian ini kepada polisi, bukan para penghuni kos-kosan karena tanggung jawab pemilik kos-kosan adalah melindungi para penghuni yang telah membayar sesuai perjanjian.

Jika tidak, hal itu menunjukkan pemilik kos-kosan lebih mengutamakan keuangan daripada keselamatan dan kenyamanan para penghuninya.

Secara hukum, sepeda motor dianggap sebagai suatu kesatuan produk yang utu, sebagai pengelola kos yang bertanggung jawab atas keamanan penghuninya harus menjaga barang-barang milik penghuni kos.

Dasar Hukum

Pada Pasal 1709 KUHPer mengatur bahwa penerima titipan memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang titipan kepada pemilik yang menitipkannya.

Selanjutnya, Pasal 1710 KUH Perdata juga mengatur bahwa pemilik penginapan atau kos memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang milik penghuni.

Tanggung jawab ini tidak terpengaruh meskipun pelakunya adalah pihak eksternal atau dari luar lingkungan kos.

Berikut isi dari pasal 1710 KUH Perdata

“Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.”

Jika kehilangan terjadi, pengelola kos bisa dilaporkan dengan gugatan perdata karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang merujuk pada pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer.

Tidak hanya itu, kamu sebagai penghuni kosan juga memiliki perlindungan hukum berdasarkan UU. Sesuai pasal 18 ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengonsumsi barang atau jasa yang ditawarkan.

Pertanggungjawaban Pemilik Kos
Jika barang hilang di kosan disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola kos, berdasarkan hukum kamu memiliki hak untuk meminta ganti rugi dari pihak pengelola kosan,
Contoh kelalaian di mana pemilik atau pengelola kosa tersebut pergi kemudian lupa mengunci pagar kosan, membiarkan pagar terbuka, dan kejadian serupa lainnya.

Dalam hal ini, pemilik kos dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang mengalami kerugian (penghuni kos) akibat kehilangan sepeda motornya.

Terutama jika pemilik telah memberikan jaminan (garansi) pada awal penempatan perjanjian akan menjamin kenyamanan dan keamanan, berdasarkan rumusan pasal 1243 KUHPerdata.

Untuk hal ini sebenarnya bisa diawali dengan mencoba bernegosiasi terlebih dahulu dengan pemilik kos-kosan untuk meminta ganti rugi secara sukarela.

Penting untuk kamu menginformasikan bahwa kejadian ini memiliki dasar hukum dan diatur dalam hukum Perdata.

Jika upaya negosiasi dengan pemilik kos-kosan tidak membuahkan hasil, kamu memiliki opsi untuk segera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan. (tim)

You Might Also Like

Berniat Menagih Hutang Seorang Wanita Asal Tamba’an Di Laporkan ke Polisi

Satpolairud Polresta Banyuwangi Mengevakuasi 4 Nelayan Terdampar di Kawasan Pantai Kelapa Kembar Selat Bali

Hari Ke-5 Penanganan Banjir Bandang, Karo Ops Polda Papua Barat Tinjau Lokasi Bencana di Pegunungan Arfak

Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB ‘Fantasi Sedarah

Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Patroli Rutin, Dump Truck Pelanggar Muatan Ditindak Satlantas Polresta Pati
Next Article Program Padat Karya Banyuwangi Jangkau Ribuan Warga Pra Sejahtera
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

RKBK Gelar Dialog Publik, Kasatreskrim Polresta Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Tambang dan Ajak Kolaborasi
Berita Mei 24, 2025
Polres Kediri Peduli, Mushola yang Tersambar Petir di Sitimerto Direnovasi
Polri Sosial Mei 24, 2025
Gelar Deklarasi Anti-Premanisme dan Ormas Bermasalah Forkopimda Plus Kota Malang Sepakat Jaga Kondusifitas
Pemerintahan Polri Mei 24, 2025
Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan
Hukum & Kriminal Mei 24, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?