Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Lagi-lagi mengenai pascatambang yang tidak di reklamasi terletak di desa karang bendo kecamatan Rogojampi kabupaten Banyuwangi,
Terpantau oleh awak media, tim IWB (Info Warga Banyuwangi dan Pemilik Akun Tiktok Pasopati Jatim serta AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) terlihat datangi Polresta Banyuwangi guna mengantarkan surat permohonan terhadap Polresta Banyuwangi untuk melakukan cek lokasi pascatambang yang tidak di reklamasi tersebut.
Usai keluar dari Polresta Banyuwangi, dalam sesi wawancara dengan beberapa awak media, tim tersebut dengan diwakili oleh IWB memberikan keterangan.
Permohonan untuk melakukan cek lokasi kubangan besar yang diduga kuat bekas tambang Galian C di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi dan sekaligus mohon dicari tahu pelaku dan pemiliknya.
“Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.Pers/04/SJI/2022 tertanggal 12 Juli 2022 tentang Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama.” Tutur Abi
Lebih lanjut Abi memberikan penjelasan. “Berkaitan dengan adanya kubangan besar yang diduga bekas tambang Galian C yang sampai saat ini masih belum dilakukan reklamasi oleh pelaku tambang dan atau pemilik ijin tambang dan atau pemilik lahan tanah yang ditambang.
Untuk itu kami memohon kepada bapak Kasatintel Polresta Banyuwangi untuk melakukan pengecekan bersama sama ke lokasi kubangan besar yang diduga bekas tambang Galian C yang tidak dilakukan reklamasi diduga telah merusak alam dan juga sesuai pemberitaan telah menyebabkan terjadinya meninggal dunia seseorang akibat tercebur di sisa tambang Galian C yang tidak dilakukan reklamasi tersebut.” Paparnya ketua IWB
Selain itu M. Dhofir pemilik Akun Tiktok Pasopati juga menambahkan.
“Kami juga memohon kepada Bapak Kasatintel Polresta Banyuwangi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, dan kepada Kapolresta Banyuwangi yang baru untuk melakukan tindakan mencari tau siapa pelaku atau pemilik tambang Galian C tersebut.” jelas Dhofir
“Salah satu poin-poin penting dari surat permohonan kami yaitu.
1. Apakah lokasi tambang galian C sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Banyuwangi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak?
2. Apakah luas tambang galian C yang saat ini masih belum dilakukan reklamasi tersebut sudah sesuai dengan Izin pertambangan yang dimilikinya atau tidak?
3. Apakah pelaku tambang atau pemilik tambang telah mengetahui isi dalam izin pertambangannya sendiri yang mana kemungkinan besar telah di jelaskan bahwa setelah melakukan pertambangan harus melakukan reklamasi atau menutup kembali kubangan yang telah di tambang atau mengembalikan seperti semula?
4. Apakah dalam melakukan pertambangan galian C pemilik izin tambang melakukan dan atau memberikan jaminan reklamasi paska tambang?
5. Apakah pelaku atau pemilik tambang dalam melakukan pertambangan galian C telah membayar pajak galian C sesuai peraturan yang telah di tentukan?
6. Apakah pemilik Izin pertambangan galian C di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi dalam proses persyaratan pengajuan atau persyaratan pembuatan izin pertambangan tersebut dalam persyaratannya telah menyatakan bahwa pertambangan galian C tersebut setelah dilakukan pertambangan tidak akan dilakukan reklamasi dan akan dijadikan tempat pembuangan sampah?
7. Apakah ada persyaratan untuk menghitung volume Kubikasi yang akan dilakukan atau yang akan di tambang dalam proses pembuatan perizinan pertambangan?
8. Apakah bekas tambang galian C yang tidak dilakukan reklamasi sampai saat ini telah disewakan ke pihak ketiga atau disewakan ke Pemerintah Daerah Kab. Banyuwangi atau tidak?,” Tegasnya pemilik Akun Tiktok Pasopati.
Selain itu, Nur Kholis ketua AWIBB juga menandaskan harapannya.
“Kami sebagai masyarakat ingin mengetahui dan butuh kepastian hukum, untuk itu jika hal tersebut perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia maka mohon jangan dibiarkan dan jangan ada pembiaran Demi kepastian hukum di Negeri Indonesia tercinta ini khususnya di Banyuwangi.” Harap Nurkholis
Sekedar informasi, sesuai dengan pantauan awak media beberapa ruangan yang menerima surat dari tim tersebut, yaitu unit satreskrim Polresta Banyuwangi, unit sat Reskrim Polresta Banyuwangi, dan Ruang Kasium Poresta Banyuwangi. (*)
Sumber : Kompasgrubs.com