Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: “Tim IWB dan AWIBB Desak Polresta Banyuwangi Tindak Lanjut Kasus Reklamasi Tambang”
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > “Tim IWB dan AWIBB Desak Polresta Banyuwangi Tindak Lanjut Kasus Reklamasi Tambang”
BeritaHukum & Kriminal

“Tim IWB dan AWIBB Desak Polresta Banyuwangi Tindak Lanjut Kasus Reklamasi Tambang”

selamet Solichin
Last updated: Oktober 7, 2024 8:20 am
selamet Solichin 436 Views
Share
5 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Lagi-lagi mengenai pascatambang yang tidak di reklamasi terletak di desa karang bendo kecamatan Rogojampi kabupaten Banyuwangi,

Terpantau oleh awak media, tim IWB (Info Warga Banyuwangi dan Pemilik Akun Tiktok Pasopati Jatim serta AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) terlihat datangi Polresta Banyuwangi guna mengantarkan surat permohonan terhadap Polresta Banyuwangi untuk melakukan cek lokasi pascatambang yang tidak di reklamasi tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Usai keluar dari Polresta Banyuwangi, dalam sesi wawancara dengan beberapa awak media, tim tersebut dengan diwakili oleh IWB memberikan keterangan.

Permohonan untuk melakukan cek lokasi kubangan besar yang diduga kuat bekas tambang Galian C di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi dan sekaligus mohon dicari tahu pelaku dan pemiliknya.

“Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.Pers/04/SJI/2022 tertanggal 12 Juli 2022 tentang Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama.” Tutur Abi

Lebih lanjut Abi memberikan penjelasan. “Berkaitan dengan adanya kubangan besar yang diduga bekas tambang Galian C yang sampai saat ini masih belum dilakukan reklamasi oleh pelaku tambang dan atau pemilik ijin tambang dan atau pemilik lahan tanah yang ditambang.

Untuk itu kami memohon kepada bapak Kasatintel Polresta Banyuwangi untuk melakukan pengecekan bersama sama ke lokasi kubangan besar yang diduga bekas tambang Galian C yang tidak dilakukan reklamasi diduga telah merusak alam dan juga sesuai pemberitaan telah menyebabkan terjadinya meninggal dunia seseorang akibat tercebur di sisa tambang Galian C yang tidak dilakukan reklamasi tersebut.” Paparnya ketua IWB

Selain itu M. Dhofir pemilik Akun Tiktok Pasopati juga menambahkan.

“Kami juga memohon kepada Bapak Kasatintel Polresta Banyuwangi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, dan kepada Kapolresta Banyuwangi yang baru untuk melakukan tindakan mencari tau siapa pelaku atau pemilik tambang Galian C tersebut.” jelas Dhofir

“Salah satu poin-poin penting dari surat permohonan kami yaitu.

1. Apakah lokasi tambang galian C sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Banyuwangi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak?

2. Apakah luas tambang galian C yang saat ini masih belum dilakukan reklamasi tersebut sudah sesuai dengan Izin pertambangan yang dimilikinya atau tidak?

3. Apakah pelaku tambang atau pemilik tambang telah mengetahui isi dalam izin pertambangannya sendiri yang mana kemungkinan besar telah di jelaskan bahwa setelah melakukan pertambangan harus melakukan reklamasi atau menutup kembali kubangan yang telah di tambang atau mengembalikan seperti semula?

4. Apakah dalam melakukan pertambangan galian C pemilik izin tambang melakukan dan atau memberikan jaminan reklamasi paska tambang?

5. Apakah pelaku atau pemilik tambang dalam melakukan pertambangan galian C telah membayar pajak galian C sesuai peraturan yang telah di tentukan?

6. Apakah pemilik Izin pertambangan galian C di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi dalam proses persyaratan pengajuan atau persyaratan pembuatan izin pertambangan tersebut dalam persyaratannya telah menyatakan bahwa pertambangan galian C tersebut setelah dilakukan pertambangan tidak akan dilakukan reklamasi dan akan dijadikan tempat pembuangan sampah?

7. Apakah ada persyaratan untuk menghitung volume Kubikasi yang akan dilakukan atau yang akan di tambang dalam proses pembuatan perizinan pertambangan?

8. Apakah bekas tambang galian C yang tidak dilakukan reklamasi sampai saat ini telah disewakan ke pihak ketiga atau disewakan ke Pemerintah Daerah Kab. Banyuwangi atau tidak?,” Tegasnya pemilik Akun Tiktok Pasopati.

Selain itu, Nur Kholis ketua AWIBB juga menandaskan harapannya.

“Kami sebagai masyarakat ingin mengetahui dan butuh kepastian hukum, untuk itu jika hal tersebut perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia maka mohon jangan dibiarkan dan jangan ada pembiaran Demi kepastian hukum di Negeri Indonesia tercinta ini khususnya di Banyuwangi.” Harap Nurkholis

Sekedar informasi, sesuai dengan pantauan awak media beberapa ruangan yang menerima surat dari tim tersebut, yaitu unit satreskrim Polresta Banyuwangi, unit sat Reskrim Polresta Banyuwangi, dan Ruang Kasium Poresta Banyuwangi. (*)

Sumber : Kompasgrubs.com

You Might Also Like

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Netizen Penasaran ‘Untuk Apa Robot Polisi’, Ini Jawabannya

Kolaborasi Polda Jatim dan BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke -79: Bangun Sumur Bor Dukung Efisiensi Air dan Ketahanan Pangan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Perkuat Sinergi, Kalapas Lumajang Terima Kunjungan Kepala Kejari Lumajang Yang Baru
Next Article KJJT Wilayah Banyuwangi Turut Mendukung & Sukseskan “Jalan Sehat TNI Bersama Rakyat”
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79
Berita Polri Juli 1, 2025
Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga
Berita Hukum & Kriminal Juli 1, 2025
Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah
Berita Polri Juli 1, 2025
Netizen Penasaran ‘Untuk Apa Robot Polisi’, Ini Jawabannya
Polri Juli 1, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?