Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Hari ini IWB menggelar rapat konsolidasi dan koordinasi yang sangat penting di Cafe SAGAH, yang berada di Dusun Kopen, Genteng Kulon, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Untuk menyiapkan langkah tegas terhadap eks lokasi tambang yang ada di kabupaten Banyuwangi. Minggu, (6/10/24).
Dalam Rapat, dihadiri oleh Ketua IWB, Abi Arbain, serta jajaran inti lainnya seperti Nurkholis, Susiyanto, Eko Teguh Santoso, Siswanto, Herman Atmaja, Dofir Munawar, dan beberapa rekan media yang ada di Banyuwangi, serta para penasehat senior bapak Agus MM juga Mbah iiK.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbian, mendesak pemerintah Banyuwangi untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi, khususnya di kawasan eks tambang yang mengancam keselamatan lingkungan. Salah satu lokasi yang jadi perhatian adalah Desa Karangbendo, Rogojampi, yang menyisakan lubang-lubang galian menganga dan berpotensi memicu bencana.
“Pasalnya pertambangan di kabupaten kita, yang sudah tergolong carut marut dan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan,s ebagai salah satu contoh di kawasan pertambangan yang ada di Desa Karangbendo,Kecamatan Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi, cukup mengerikan, karena terdapat lubang besar menganga bekas galian.” Ucap ketua IWB Abi Arbian.
Abi menegaskan, menurut UU Minerba, pengabaian reklamasi merupakan tindak pidana yang bisa berujung hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. Oleh sebab itu, pemerintah diminta tegas terhadap pemilik lahan yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi.
“Dengan keberadaan Perda reklamasi diharapkan, dana jaminan reklamasi yang mengendap di pusat, nantinya bisa dikelola sendiri oleh daerah yang lingkungannya rusak, karena kegiatan pertambangan,” kata Abi Arbian.
Abi menambahkan berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.
“Saya mendesak Kapolresta Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Forkopimda Rogojampi untuk segera bertindak tegas kepada pemilik lahan eks tambang galian C tersebut. IWB juga menuntut transparansi terkait izin operasi tambang tersebut. “Jika berijin, mengapa reklamasi tidak dilakukan? Jika tidak ada izin, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ini?, Jika perlu, pemerintah dapat mempidanakan pengelola atau pemilik eks tambang yang ingkar apabila tidak memenuhi kewajibannya, walaupun dia menjabat di pemerintahan daerah,” tegas Abi Arbian.
IWB juga berencana menggelar kunjungan ke Jakarta untuk meminta kejelasan hukum dan mendesak pemerintah pusat agar dana reklamasi bisa dikelola oleh daerah yang terdampak.
Dukungan penuh datang dari Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) yang akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi kelestarian lingkungan Banyuwangi. (red)