Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Anggota DPRD Ikut Kampanye? Begini Penjelasan Hukumnya.
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Uncategorized > Anggota DPRD Ikut Kampanye? Begini Penjelasan Hukumnya.
Uncategorized

Anggota DPRD Ikut Kampanye? Begini Penjelasan Hukumnya.

selamet Solichin
Last updated: Oktober 5, 2024 12:39 pm
selamet Solichin 217 Views
Share
2 Min Read
Choirul hidayanto Ketua LPBI Investigator Banyuwangi

Banyuwangi – Jejakindonesia.id |  Ramainya pemberitaan di media online yang tersebar di grup-grup WA baru-baru ini terkait Bolehkah seorang anggota DPRD ikut kampanye pada Pilkada Bupati maupun Pilkada Gubernur, Sabtu (5/10/2024).

Membuat Choirul hidayanto selaku ketua LPBI Investigator Banyuwangi angkat bicara terkait hal tersebut, menurut Choirul seorang anggota DPRD baik Kabupaten maupun Provinsi yang ikut mengkampanyekan Calon pada Pilkada ini dalam sudut pandang saya tidak boleh, kenapa karena dasar hukumnya adalah :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sesuai aturannya yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa netralitas tidak hanya harus dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) semata. Melainkan juga bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah.

Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 71 ayat 1, yang berbunyi bahwa “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Sedangkan anggota DPRD kabupaten maupun Provinsi itu termasuk dalam kategori Pejabat Daerah, jadi menurut saya berdasarkan undang-undang tersebut tidak boleh ikut kampanye walaupun sudah masuk dalam Tim pemenangan yang sudah disetorkan ke KPU untuk diterbitkan SK Tim pemenangan kecuali harus mengajukan Cuti.

Pertanyaan saya, jika dari 50 anggota dewan atau DPRD yang ada di kabupaten Banyuwangi, itu 25-30 anggota dewannya masuk dalam SK Tim pemenangan karena sudah mengajukan Cuti, lalu bagaimana proses pelaksanaan pemerintahan daerah bisa dijalankan jika separuh lebih legislatifnya cuti semua. Ini harus jadi perhatian khusus dan pertimbangan hukum oleh KPUD baik kabupaten maupun Provinsi. (red)

You Might Also Like

Babinsa Desa Tegalsari Serda Redi Agus Prasetyo Posramil 0825/23 Tegalsari Bantu Mediasi Penyelesaian Permasalahan Warga Binaan

Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

WADUH !! DISINGGUNG SOAL DATA PAD, Kabid Retribusi & Pajak Daerah Menghindar Dari Konfirmasi Awak Media ini !!

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp.75 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Kurir Sabu Asal Sidoarjo 65 Poket Sabu Disita

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article KPU Kabupaten Tulungagung Menggelar Media Gathering Sosialisasi Pilkada Serentak 2024
Next Article Aliansi Jurnalis Tulungagung ( AJT) Temui Abang Becak terminal Gayatri
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

KRYD Pekat Semeru II 2025: Polsek Wongsorejo Ungkap Kasus Penganiayaan, Komitmen Polresta Banyuwangi Berantas Premanisme
Berita Polri Mei 22, 2025
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah
Peristiwa Mei 22, 2025
Satpolairud Polresta Banyuwangi Lakukan Patroli Dialogis dan Pemantauan Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Marina Boom Banyuwangi
Berita Polri Mei 22, 2025
Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional 4 Tersangka Diamankan
Polri Mei 22, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?