Medan – jejakindonesia.id | Beredar kabar bahwa salah satu perusahaan hotel di Kota Medan tidak sesuai aturan pemerintah dalam pemberian gaji kepada karyawan menjadi perbincangan hangat.
Sebab, terdapat salah seorang karyawan Hotel Nivia berinisial SBA di berikan gaji tidak sesuai dengan UMP. Hotel yang terletak di Jl. Letda Sujono no. 91, Bantan Timur,Kec. Medan Tembung, Kota Medan Sumatera Utara, tidak
Pasalnya, Perusahan Hotel Nivia tersebut diduga memberikan gaji kepada salah satu karyawan hotel berinisal SBA tidak sesuai dengan peraturan Dinas Tenaga Kerja berdasarkan Dewan Pengupahan.
Alhasil, Karena ketidaktahuan SBA sebagai karyawan tentang penuntutan upah (GAJI), SBA terpaksa mengundurkan diri (Resign).
“Saya benar bekerja di Hotel Nivia Kak. Jabatan saya Admin Sales dan merangkap sebagai Staf Rooftop Bar. Namun yang saya terima hanya gaji di Admin Sales. Makanya saya mengundurkan diri kak”ujarnya. Kamis,(03/10/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa jika gajinya mencukupi, dirinya tidak akan mengundurkan diri.
“Kalau cukup saya enggak akan mengundurkan diri kak. Dan gaji saya masih ditahan sama pihak hotel sebesar Rp.2,6 juta kak “jelasnya.
Disinggung tentang besaran gaji, dan apakah mendapatkan BPJS tenaga Kerja dan Kesehatan, wanita berambut gonjes itu menjelaskan bahwa besaran gaji tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
“Tidak Sesuai kak, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada kak ,Namun Nomor peserta saya minta sampai sekarang ngak di kasih” sebut SBA.
Terpisah pihak hotel yang dikonfirmasi wartawan terkait gaji yang di tahan, dan tidak sesuai aturan pemerintahan sampai saat ini tidak mau menjawab.(A/TIM).