Bitung – Jejakindonesia.id | Tindakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bitung dipertanyakan terkait pengajuan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024.
Draf tersebut diduga sengaja terlambat diajukan,sehingga menghambat sejumlah program pro-rakyat,termasuk bagi ASN,THL,PALA dan RT.
Menurut regulasi,batas akhir pengesahan APBD-P adalah tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, tepatnya pada 30 September 2024. Namun,karena keterlambatan pengajuan,sejumlah program penting yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan.
Wakil Ketua DPRD Bitung,Kegen Kojoh, mengungkapkan kekecewaannya atas keterlambatan ini dan menuding TAPD, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno,sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Ini kelalaian Pemkot Bitung, dan TAPD harus bertanggung jawab,” kata Kegen Kojoh pada Rabu (2/10/2024).
Kegen menegaskan bahwa TAPD seharusnya telah menyelesaikan draf APBD-P 2024,namun diduga ada oknum di pemkot yang sengaja memperlambat proses tersebut.DPRD telah menunggu hingga pukul 23.35 WITA,namun draf tersebut tak kunjung tiba di ruang sidang.
“Kami berharap Pemkot Bitung tidak memberikan alasan yang terlalu berbelit-belit.Hingga pukul 00.00 WITA,draf APBD-P 2024 tak juga ada,sehingga pembahasan dan sidang paripurna harus dibatalkan,” jelasnya.
Sekda Bitung Rudy Theno dan Kepala Badan Keuangan Pemkot Bitung,Frangky Sondakh, belum memberikan tanggapan meskipun dihubungi berkali-kali melalui telepon dan pesan WhatsApp.”Telepon mereka aktif,namun tidak direspons”. (frry)