Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Berita

Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!

selamet Solichin
Last updated: Oktober 2, 2024 4:33 am
selamet Solichin 226 Views
Share
2 Min Read

Surabaya – jejakindonesia.id | Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan secara Administratif berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil).

Saat ini hanya terdapat 5 (lima) BHP di seluruh Indonesia yakni, BHP Surabaya, BHP Jakarta, BHP Makassar, BHP Semarang dan BHP Medan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sehingga tidak banyak masyarakat yang mengetahui Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan, meskipun usia kelembagaan BHP sudah menginjak usia genap 400 Tahun pada 1 Oktober 2024 terhitung sejak Zaman Kolonial Belanda tepatnya 1 Oktober 1624.

Untuk BHP Surabaya sendiri memiliki 5 (lima) wilayah kerja yakni Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya saat ini, BHP berpedoman pada ketentuan pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, BHP bertugas Mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 3, BHP secara garis besar berfungsi dalam hal: 1.) Pengurusan dan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 2.) Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup; 3.) Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW); 4.) Bertindak selaku Kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah Kepailitan; serta 5.) Penyelesaian Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK).

(Redho)

You Might Also Like

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Lakukan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

Babinsa Desa Jimbe Dampingi Petani Tanam Padi Musim Kedua Di Kademangan Blitar

Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat di Gedung Presisi

Polda Jatim Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke – 79

Semarak Fun Run Wujud Sinergitas TNI-Polri Bersama Masyarakat Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Magetan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
Next Article KELOMPOK PETANI PENGGARAP EKS HGU PTPN II Siap Memenangkan Amir – Jiji.
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Lakukan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi
Berita Pemerintahan Juni 30, 2025
Babinsa Desa Jimbe Dampingi Petani Tanam Padi Musim Kedua Di Kademangan Blitar
Berita TNI Juni 30, 2025
Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat di Gedung Presisi
Polri Juni 30, 2025
Polda Jatim Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke – 79
Polri Juni 30, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?