Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Perkara sepele warga Sibanggor julu di tuntut penjara.
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Perkara sepele warga Sibanggor julu di tuntut penjara.
Berita

Perkara sepele warga Sibanggor julu di tuntut penjara.

selamet Solichin
Last updated: Oktober 1, 2024 10:52 am
selamet Solichin 192 Views
Share
2 Min Read

Panyabungan, – Jejakindonesia.id |  01 Oktober 2024, Sidang kasus pencurian Pipa di PT.SMGP dengan terdakwa warga Sibanggor Julu, MA 32 tahun alias Alex hari ini baru selesai di laksanakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa Hukum terdakwa Marwan Rangkuty dan tim saat konfres menyampaikan, membenarkan ada sidang Pengadilan PT.SMGP dengan warga Sibanggor Julu sebagai Klien Kami, Sidang perkara dengan No 146/Pid.B/2024/PN.MDL.

Dalam mendengarkan pembacaan Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, klien kami di tuntut 10 bulan penjara, dengan dugaan mencuri pipa besi bekas sisa pakai, atau potongan yang telah digunakan dengan panjang kurang lebih 1 meter, dimana yang bersangkutan menjual pipa tersebut Rp.400.000,.

Merasa keberatan Tim Kuasa Hukum melakukan nota pembelaan terhadap terdakwa untuk mempercepat kepastian hukum, tuntutan tersebut tidak manusiawi, sebab perkara ini bukanlah tindak pidana biasa, karena ini adalah tindak pidana ringan.

Pihak kepolisan dan jaksa harusnya melakukan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban,terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait, bahasa hukumnya biasa di sebut dengan ( restorative justice ), ini perkara sepele dan perkara ini tidak masuk akal.

Kuasa Hukum Ma juga menyampaikan, walaupun pelapor dalam keterangannya menyampaikan kerugian mencapai Rp.4.000.000,-. tanpa ada dukungan keterangan dari ahli, kami anggap itu hanya karangan, dengan tujuan untuk memperberat perkara ini , sepatutnya Klien kami ini tidak dapat di tahan, karena sebelumnya beliau tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun yang bersangkutan dengan hukum.

Pengakuan dari klien kami, perkara ini ketika dia mengambil barang itu, dia minta izin kepada pekerja yang ada di PT.SMGP, pipa besi tersebut berada di pinggir jalan dengan keadaan tidak digunakan dan tidak bernilai, ada dugaan kami perkara ini di rekayasa untuk memperberat terdakwa, secara logika seandainya pipa tersebut masih mempunyai nilai dan berharga, pihak perusahaan tidak mungkin ada pembiaran terhadap barang tersebut di pinggir jalan, pasti akan di bawa disimpan di gudang perusahaan.

Kami akan berjuang untuk membela klien kami dengan suka rela, kami membela yang bersangkutan karena klien kami ini juga masyarakat kurang mampu.

(Magrifatulloh).

 

 

 

 

 

 

 

 

You Might Also Like

Sonny T. Danaparamita Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani Banyuwangi: Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian Lokal

Kompolnas Umumkan Nominator Kompolnas Award 2025, Penilaian Libatkan Publik Secara Aktif

Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

Pangdam I/BB Kunjungi Yonkomposit 1/Gardapati, Tekankan Kesiapan Tempur Prajurit Perbatasan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Sosialisasi Atasi Stunting Satgas Habema Disambut Gembira Warga Krepkuri
Next Article Kejati Jawa Timur Tahan Dirut PT INKA
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Sonny T. Danaparamita Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani Banyuwangi: Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian Lokal
Sosial Juni 13, 2025
Kompolnas Umumkan Nominator Kompolnas Award 2025, Penilaian Libatkan Publik Secara Aktif
Berita Juni 12, 2025
Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis
Berita Polri Juni 12, 2025
Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial
Berita Polri Juni 12, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?