Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Kejati Jawa Timur Tahan Dirut PT INKA
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Uncategorized > Kejati Jawa Timur Tahan Dirut PT INKA
Uncategorized

Kejati Jawa Timur Tahan Dirut PT INKA

selamet Solichin
Last updated: Oktober 1, 2024 12:34 pm
selamet Solichin 210 Views
Share
6 Min Read

Surabaya – Jejakinaonesia.id | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Democratic Republikof Congo (DRC) melalui TSG Infrastructure.

BN ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) jo ayat 4 KUHAP, penyidik Kejati Jatim melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya.

Penahanan BN di sampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., pada saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada Selasa (1/10) di kantor Kejati Jatim.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan 24 orang saksi, pemeriksaan ahli melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat/ dokumen serta barang bukti eletronik guna melengkapi alat bukti.

Mia Amiati menjelaskan kasus posisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BN.

Pada tanggal 20 s/d 22 Agustus 2019 dilaksanakan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara (BN) selaku direktur utama PT INKA.

Dalam waktu pada bulan Desember 2019 BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding (Regional Head Perusahaan Fund Raising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina (TN) selaku chairman Titan Capital ITD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik of Congo (DRC).

BN sekira bulan Maret 2020 atas permintaan TN kepada BN, kemudian BN memberikan uang sebesar Rp. 2 milliar kepada saksi TN sebagai (operasional) atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud.

Untuk menindaklanjuti proyek di Konggo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Pada 24 Juni 2020 membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE. lTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia dan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar 40.000 SGD.

Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan surat keputusan Menter BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan / perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

“Private Limited atau atau Perseroan Terbatas swasta merupakan salah satu bentuk usaha yang paling populer di Singapura. Ini adalah jenis badan hukum yang dapat memiliki jumlah pemegang saham yang terbatas, dan sahamnya tidak tersedia untuk umum. Akan tetapi PTE LTD memiliki serangkaian keuntungan yang jelas bagi investor dan tunduk pada prosedur pendirian yang sederhana,” ujar Kajati Jatim.

Selanjutnya saksi SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada BN untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan Energy Sunplus Sarl yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.

Pada 24 juli 2020 BN selaku Dirut PT INKA ransfer uang sebesar $265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking Op Turkiye untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 MW yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.

Pada 23 September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut:

Tanggal 25 september 2020 sebesar Rp.15 milliar ke rekening TSG Utama Indonesia.

Tanggal 31 Desember 2020, PT INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp.3.550.000.000,- kepada TSG Global Holding.

BN selain menjabat Dirut PT INKA juga merangkap Komisaris Utama PT IMST dan Controller TSG Infrastructure telah memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang Rp. 2.603.475.000,- kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) untuk kegiatan di DRC.

Dari hal itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan BN telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa DRC melalui TSG Infrastructure.

“Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Mia Amiati.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 21.153.475.000,- $265.300,- USD, atau Rp. 3.979.500.000,- $40.000,00 SGD (Singapura) atau Rp. 480.000.000,- @redho fitriyadi

You Might Also Like

Babinsa Desa Tegalsari Serda Redi Agus Prasetyo Posramil 0825/23 Tegalsari Bantu Mediasi Penyelesaian Permasalahan Warga Binaan

Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

WADUH !! DISINGGUNG SOAL DATA PAD, Kabid Retribusi & Pajak Daerah Menghindar Dari Konfirmasi Awak Media ini !!

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp.75 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Kurir Sabu Asal Sidoarjo 65 Poket Sabu Disita

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Perkara sepele warga Sibanggor julu di tuntut penjara.
Next Article Wanita Cantik Nekat Jadi Begal Sopir Taxi di Gunung Anyar
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

KRYD Pekat Semeru II 2025: Polsek Wongsorejo Ungkap Kasus Penganiayaan, Komitmen Polresta Banyuwangi Berantas Premanisme
Berita Polri Mei 22, 2025
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah
Peristiwa Mei 22, 2025
Satpolairud Polresta Banyuwangi Lakukan Patroli Dialogis dan Pemantauan Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Marina Boom Banyuwangi
Berita Polri Mei 22, 2025
Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional 4 Tersangka Diamankan
Polri Mei 22, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?