Cianjur – Jejakindonesia.id | Persidangan kasus pidana nomor perkara 262/Pid Sus/2024/PN Cjr di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat Antonius, putra Lukminto, sebagai pengacara. Pada sidang yang digelar Senin (30/09/2024), Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, SH, SKom, MKom, CMd, hadir sebagai pengacara hukum pembela.
Pada hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang Saksi. Saksi pertama, Agung Ferryanto, SH, anggota Polres Cianjur yang menangkap Antonius di Tangerang, menyebut bahwa barang bukti yang disita hanya satu unit handphone, tanpa adanya laptop. Ia juga mengonfirmasi bahwa surat perintah penangkapan hanya diungkapkan kepada keluarga terdakwa, bukan pada saat penangkapan berlangsung. Ketika ditanya mengenai dugaan peretasan situs judi online, Agung menjawab bahwa tidak ada pertanyaan mengenai hal itu.
Saksi kedua, Rabano Furqon Aljanuri, SH, anggota kepolisian yang turut serta dalam penangkapan, memberikan kesaksian yang berbeda. Ia menyatakan bahwa terdapat satu laptop yang disita, serta menyebut adanya diskusi terkait peretasan situs judi online oleh polisi lain di lokasi penangkapan.
Hal yang lebih mengejutkan terungkap saat saksi ahli Irawan Afrianto, ST, MT, dihadirkan. Ia menjelaskan bahwa source code yang dimaksudkan telah diunggah oleh Antonius ke Tokopedia adalah Xaxino versi 1.2. Namun, kode sumber yang dijelaskan oleh saksi ahli merupakan versi 0.xx yang diunduh secara gratis dari Github. Penasihat hukum Antonius menegaskan bahwa di dunia internet sangat mungkin seorang programmer membuat kode sumber dengan nama yang sama, sehingga versi 0.xx tersebut bukanlah yang sebenarnya.
Persidangan sebelumnya juga mengungkap bahwa Antonius didiagnosis menderita gangguan jiwa berat berupa skizofrenia paranoid, menurut keterangan psikiater Fransiska Irma Simarmata, SpKJ.
Dalam keterangannya kepada media, Donny Andretti menyatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 44 KUHP, penipu tidak dapat dipidana karena kondisi kejiwaannya. “Pihak lawan harus menyadari bahwa klien kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya,” ujarnya.
Lydia Oktavia, adik penipu, menyampaikan apresiasi terhadap Donny Andretti, menyebut bahwa advokat tersebut cerdik dan pertanyaannya sangat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya.
Turut hadir dalam konferensi, Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi S., CHT, bersama tim pemberi bantuan hukum dari FERADI WPI Jawa Barat, yaitu Ratim, Ario Adiputra, dan Fariz Noviyanto, asisten Ketua Umum FERADI WPI.
Persidangan masih akan berlanjut, diharapkan lebih banyak fakta penting akan terungkap.
Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora