Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: SPBU 74.956.04 Minahasa (Sonder)Milik dari Calon Bupati Mitra Inisial RK Diduga tempat parah mafia BBM bersubsidi.
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > SPBU 74.956.04 Minahasa (Sonder)Milik dari Calon Bupati Mitra Inisial RK Diduga tempat parah mafia BBM bersubsidi.
Hukum & Kriminal

SPBU 74.956.04 Minahasa (Sonder)Milik dari Calon Bupati Mitra Inisial RK Diduga tempat parah mafia BBM bersubsidi.

selamet Solichin
Last updated: September 30, 2024 4:09 pm
selamet Solichin 498 Views
Share
3 Min Read

Minahasa – Jejakindonesia.id | praktik kegiatan berupah BBM jenis Pertalite bersubsidi makin marak di wilayah Sulut,kususnya di wilayah Minahasa, salah satunya SPBU 74.956.04 Di Kolongan Atas, Kec. Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara diduga di jadikan sebagai tempat pengambilan BBM pertalite yang sudah tidak lagi mengikuti aturan dari pemerintah atau menggunakan Barkot,Senin 30 September 2024.

Hasil pantawan investigasi awak media bahwa SPBU ini memang sering sekali tidak memiliki BBM jenis pertalite dikarenakan BBM tersebut hanya dijual hanya kusus kepada parah mafia.
di karenakan operator SPBU tersebut sudah ada kerja sama dengan parah mafia yang ada di wilayah Minahasa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan bahwa SPBU tersebut sudah lama melakukan hal seperti dengan menggunakan kendaraan Roda 2 untuk mengambil BBM jenis pertalite dengan menggunakan Galon,lalu di jual kembali ke Depot.

Narasumber juga menambahkan kalau SPBU ini memang sering sekali begini di karenakan SPBU tersebut pemilik dari inisial RK, Calon Bupati Mitra yang diduga kebal hukum dan diduga juga memiliki storan kepada APH.”ujar Narasumber.

” Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU yaitu operator vs pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam hal kami masyarakat kecil minta kepada aparat penegak hukum (APH), Kususnya kepada bapak Kapolda yang Baru untuk mengambil tidak tegas terhadap parah mafia yang hanya mau keuntungan darinya sendiri.

(team)

You Might Also Like

Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga

Aktivitas BBM Ilegal Dan Judi Sabung Ayam Yang Melanggar hukum Alfa Diduga Mempunyai Storan Ke APH

Proyek Pengaman Pantai Batu Pinagut Tahap II Disorot: Dugaan Material di Bawah Standar dan Minim Pengawasan Berpotensi Jadi Temuan BPK

Tangkap Dan Proses Secara Hukum mafia BBM Viktor Diduga Kembali Beraktivitas Lagi

Ketua PAMI-P Sulut Jhonatan Mogonta, Minta Pertamina Berikan Sanksi Dan Tindak Tegas SPBU Tuyat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras Sebelum Pertunjukan Orkes Dangdut
Next Article Ratusan Kordes dan Korling Desa Wajak Lor dan Wajak Kidul Siap Menangkan Paslon Mardinoto
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Cekcok Keluarga di Perum Pesona Candi 3, Seorang Ibu Jemput Anak Gadisnya Tengah Malam hingga Tuai Perhatian Warga
Peristiwa Juli 1, 2025
Silaturahmi FRJ-RI: Dorong Kolaborasi Jurnalis dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Berita Juli 1, 2025
Dugaan Penggunaan Gelas Bekas di Gerai Mixue Moga, Karyawan Ditegur dan Diminta Ganti Rugi
Berita Juli 1, 2025
Bersosial Menuju Jalan Surga”: Yayasan Darul Nadjah Gelar Silaturahmi dan Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim
Peristiwa Juli 1, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?