Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji Di Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji Di Kabupaten Bekasi
Berita

Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji Di Kabupaten Bekasi

selamet Solichin
Last updated: September 30, 2024 2:21 pm
selamet Solichin 237 Views
Share
2 Min Read

Jawa Barat – Jejakindonesia.id | Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus asusila yang terjadi di sebuah tempat mengaji bernama Al-Qona’ah, di lobby Mapolres Metro Bekasi. Senin (30/9/24).

Tersangka berinisial S dan MHS, diduga melakukan tindak asusila terhadap sejumlah santri yang mengikuti kegiatan mengaji di Al-Qona’ah. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang melaporkan tindakan tidak senonoh tersebut kepada pihak kepolisian.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lebih rinci Saufi menyebut kejadian tersebut pertama terjadi pada bulan Agustus tahun 2020, dengan tersangka S yang membangunkan santriwati dan melakukan kejahatan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban.

“Pada peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian tindak pidana tersebut baru berhenti,” jelasnya.

Namun Saufi mengatakan akan terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan para korban untuk mengungkap modus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.

“Kejahatan terhadap seksual terhadap anak yang berumur, diperkuat dengan keterangan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, terkait rumor adanya korban yang hingga hamil dan menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut.

Pada Sebelumnya, paska ratusan warga yang menggeruduk lokasi pondok pesantren serta diamankannya dua orang yang merupakan guru ngaji dan pemilik pondok pesantren Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang bahagia, Kabupaten Bekasi polisi tetapkan kedua sebagai tersangka tindak asusila terhadap sejumlah santriwati.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora

You Might Also Like

Masuk 5 Besar Nasional, Kompolnas Kunjungi Polres Malang Cek Layanan Publik

Jelang Suroan, Polres Madiun Kota Intensifkan Patroli Dialogis Jaga Kondusifitas

Gelar Dialog Publik di Malut, Divhumas Polri Gaungkan Semangat Generasi Berkarakter dan Berintegritas

Lapas Banyuwangi Intensifkan Mobile VCT bagi Warga Binaan untuk Deteksi dan Cegah Adanya Penularan HIV

Jalan Trans Sulawesi Di Bolaang Mongondow Utara Diperbaiki Untuk Menghindari Terjadinya Kecelakaan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kapolresta Banyuwangi Pimpin Sertijab Kasat Lantas
Next Article Waduuuh, PWI Diusir Oleh DP Dari Gedung Dewan Pers Dan Tidak Di Perbolehkan Lagi Melakukan UKW Mandiri Maupun Fasilitasi Dari Dewan Pers
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Masuk 5 Besar Nasional, Kompolnas Kunjungi Polres Malang Cek Layanan Publik
Polri Juni 26, 2025
Jelang Suroan, Polres Madiun Kota Intensifkan Patroli Dialogis Jaga Kondusifitas
Polri Juni 26, 2025
Gelar Dialog Publik di Malut, Divhumas Polri Gaungkan Semangat Generasi Berkarakter dan Berintegritas
Polri Juni 26, 2025
Lapas Banyuwangi Intensifkan Mobile VCT bagi Warga Binaan untuk Deteksi dan Cegah Adanya Penularan HIV
Berita Juni 25, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?